AGH, Kekasih Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan JPU Hari Ini, Ada 19 Saksi
AGH kekasih Mario Dandy bakal menjalani sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satrio kepada putra pengurus GP Ansor, Crytalino David Ozora memasuki babak baru.
Kekasih Mario Dandy Satrio inisial AGH hadapi JPU hari ini, Rabu (5/4/2023)
Terdakwa AGH (15), kekasih dari Mario Dandy bakal menjalani sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa AGH bakal mendengarkan surat tuntutan dalam perkara kasus penganiayaan kepada David Ozora.
Tentu, persidangan hari ini merupakan babak baru dalam pengungkapkan kasus penganiayaan itu.
"Pada Rabu ini kita memasuki agenda tuntutan di dalam proses persidangan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
Tentunya, tuntutan itu bakal dilayangkan setelah sejumlah pemeriksaan saksi rampung dalam perkara ini.
Di mana, ada total ada 19 saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini. 15 di antaranya merupakan saksi fakta, sementara, 4 lainnya merupakan saksi ahli.
Namun dari 4 ahli, seorang di antaranya berhalangan hadir pada Selasa (4/4/2023) hari ini.
"Yang tidak hadir ini ahli pidana. Jadi dua dokter dan satu ahli digital forensik," ucap Reza.
Dokter yang dihadirkan berasal dari rumah sakit yang menangani David, yaitu Rumah Sakit Medika dan Rumah Sakit Mayapada.
"Kalau yang Pak Saji itu digital forensik dari Polda Metro Jaya," terangnya.
Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari jeratan pasal tersebut, AGH terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
"Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Kronologi
Aksi brutal Mario Dandy Satrio aniaya putra pengurus GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Jumat (10/3/2023).
Berdasarkan reka ulang kejadian yang digelar penyidik Polda Metro Jaya terungkap bila Mario Dandy mengajak David berkelahi sebelum penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023.
Awalnya Mario Dandy menjemput pacarnya AGH di sekolah menggunakan mobil Jeep Rubicon.
Kemudian, ia menjemput temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Di sana, Mario meminta Shane untuk memvideokan aksi penganiayaannya menggunakan handphone milik Mario.
"Lo ikut gue dong, gue mau mukulin orang. Nanti lo videoin aja," kata penyidik menirukan kata-kata Mario.
Lalu mereka bertiga dengan menggunakan mobil yang dikendarai Mario berangkat ke rumah teman David di Pesanggrahan.
Beralasan hendak mengambil kartu pelajar milik AGH, Mario memancing David keluar dari rumah temannya.
David pun akhirnya keluar dari rumah temannya berinisial R.
Saat itu, David langsung dirangkul Mario dan diajak mendekati mobil Jeep Rubicon yang diparkir tidak jauh dari rumah teman David.
Saat itu, sambil menghisap sebatang rokok, Mario yang duduk bersebelahan dengan David di pinggir jalan perumahan itu langsung diajak berkelahi.
Kemudian, terjadilah adegan penganiayaan brutal tersebut.
https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/05/agh-kekasih-mario-dandy-hari-ini-hadapi-tuntutan-jpu-di-kasus-penganiayaan-david-ozora?page=all
| 40 Contoh Soal Kompetensi Teknis ASN untuk Tes Profiling ASN 2025, Lengkap dengan Jawabannya |
|
|---|
| 30 Contoh Soal Tes Psikologi Profiling ASN 2025 Kepribadian, Kemampuan Sosial, dan Trik Menjawabnya |
|
|---|
| 25 Contoh Soal Kemampuan Umum/ Tes Kognitif Profiling ASN 2025 Dilengkapi Kunci Jawaban Untuk Latih |
|
|---|
| CEK FAKTA: Klarifikasi Zakir Naik yang Disebut Terkena HIV/AIDS |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 188 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka, Jawaban Peta Konsep Sumber Daya Alam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pacar-mario-dandy-satriyo-yakni-agh-dijerat-pasal-berlapis-dan-ditetapkan-sebagai-pelaku.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.