Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bupati Meranti Ditangkap KPK

M Adil Suap Ketua Tim Pemeriksa BPK Riau Rp1,1M Demi Mendapatkan Predikat WTP LHP APBD 2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Meranti Muhammad Adil untuk mendapatkan rapor baik dari BPK

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Meranti M Adil Suap Ketua Tim Pemeriksa BPK Riau Rp1,1M Demi Mendapatkan Predikat WTP LHP APBD 2022. 

Kemudian, Fitria sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fahmi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved