Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bupati Meranti Ditangkap KPK

Pasca OTT KPK di Meranti, KPK Tetapkan Bupati Meranti M Adil Tersangka Tiga Dugaan Tipikor

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pasca OTT KPK di Meranti, KPK Tetapkan Bupati Meranti M Adil Tersangka Tiga Dugaan Tipikor 

Bahkan, Muhammad Adil sama sekali tidak diborgol.

Petugas yang mengawal dan menjaga Muhammad Adil terlihat hanya beberapa dan tanpa menggunakan pakaian dinas.

Tanpa mengucap sepatah kata apapun, Muhammad Adil langsung digiring ke sebuah mobil Innova berwarna hitam dan selanjutnya meninggalkan area Bandara Soekarno-Hatta.

Selain itu, terlihat satu kendaraan sejenis yakni mobil Innova berwarna hitam mengawal perjalanan Muhammad Adil menuju Gedung KPK, Jakarta.

Atas perbuatannya, Muhammad Adil sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Muhammad Adil dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, Fitria Nengsih sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, M Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUMBER: https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/08/bupati-meranti-ditahan-kpk-jadi-tersangka-untuk-3-kasus-korupsi-diduga-terima-uang-rp-261-miliar?page=all.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved