Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penadah HP Curian di Bengkalis Bebas dari Hukuman, Kejari Bengkalis Ajukan Restorasi Justice

Surono bebas dari jeratan hukuman melalui proses restorative justice (RJ) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Serahkan RJ kepada keluarga Surono, Kamis (13/4) sore kemarin. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Surono (36) warga Sukaramai Kilometer 10 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan akhirnya bernafas lega.

Pasalnya pria ini akhirnya bebas dari jeratan hukuman melalui proses restorative justice (RJ) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Surono sebelumnya disangkakan atas tindak pidana penadahan barang curian berupa satu unit telepon seluler. Perbuatannya ini dijerat dengan pasal  480 ke 1 KUHPidana.

RJ yang diajukan Kejaksaan Negeri Bengkalis kemudia disetujui Kejaksaan Agung RI. Ktetapan RJ tersebut keluar Rabu (12/4) kemarin. 

Setelah disetujui Kejaksaan Negeri Bengkalis menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan RJ.

Kepala Kejari Bengkalis Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Intelijen Herdianto dan Kasi Pidum Bengkalis Maruli Tua Johanes Sitanggang langsung melakukan pelaksanaan penetapan RJ terhadap tersangka Surono di Lapas Kelas IIA Bengkalis, Kamis (15/4) sore kemarin.

Surono dibebaskan dari tuntutan hukuman dan diserahkan kepada pihak keluarga. 

Usai pelaksanaan penetapan RJ, Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah mengatakan, bahwa alasan penghentian penuntutan kepada tersangka Surono karena sudah adanya perdamaian dengan korban.

Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Alasan lain bisa diselesaikannya perkara ini melalui RJ, karena ancaman hukumannya maksimal di bawah lima tahun.

Tidak hanya itu, tersangka Surono juga sudah membayar kerugian kepada sebesar Rp2,5 juta kepada korban.

"Kita laksanakan penetapannya, tahanan sudah dikeluarkan dan tersangka diserahkan ke pihak keluarga. RJ ini kita usulkan sebelumnya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 kemudian dilakukan penelitian dan perkara ini layak untuk RJ," terang Zainur.

Kemudian diteruskan kepada pimpinan dan disetujui serta ditetapkan RJ. Kamis sore kemarin langsung dilakukan pelaksanaan penetapannya dan Sorono di jemput pihak keluarganya.

Sementara itu Kasi Intelijen Herdianto mengungkapkan perkara yang menjerat Surono berawal pada Sabtu (21/1) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

Bertempat di depan Ponsel SK Cell di Jalan Baru Lintas Duri-Dumai Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Saat itu, dua orang pria masing masing bernama HPW bersama AS melakukan pencurian satu unit HP merek Real C35 warna hitam milik Heri Saputra.

"Selanjutnya Surono dihubungi oleh AS menawarkan HP tersebut secara batangan," sebut Herdianto seraya menyebutkan bahwa AS saat ini masih berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

( Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved