M Adil Tak Gadaikan Kantor Bupati Meranti, Tapi Kantor PUPR Jadi Objek
Pihak Bank Riau Kepri Syariah Cabang Selatpanjang menggunakan sistem pembiayaan akad kerja sama musyarakah mutanaqisah (MMq) dengan underlying asset.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Selatpanjang angkat bicara soal Kantor Bupati Kepulauan Meranti digadaikan oleh M Adil senilai Rp 100 miliar.
Uang tersebut disebut untuk membiayai sejumlah proyek di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pimpinan Cabang BRK Syariah Cabang Selatpanjang, Ridwan tak menampik adanya pinjaman dari Pemkab Kepulauan Meranti.
Namun, Ridwan membantah kabar Kantor Bupati kepulauan Meranti digadaikan atau menjadi jaminan atas pinjaman tersebut.
"Bukan Pak Adil (menggadaikan Kantor Bupati). Tapi, itu pinjaman atau pembiayaan BRK Syariah untuk Pemda Meranti," kata Ridwan saat diwawancarai Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (15/4/2023).
Ia juga mengatakan jika pinjaman itu baru terealisasi sekitar 60 persen atau sekitar Rp 60 miliar.
Pinjaman dilakukan sejak Januari 2022.
"Realisasinya (pinjaman) sampai Desember 2022, baru sekitar Rp 60 miliar," sebut Ridwan.
Ridwan menjelaskan, dalam pembiayaan di BRK Syariah tidak ada aset yang jadi agunan.
Pihak Bank Riau Kepri Syariah Cabang Selatpanjang menggunakan sistem pembiayaan akad kerja sama musyarakah mutanaqisah (MMq) dengan underlying asset.
Musyarakah mutanaqisah adalah bentuk akad kerja sama dua pihak atau lebih dalam kepemilikan suatu aset.
Ketika akad ini telah berlangsung, aset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya, dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.
Bentuk kerja sama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain lagi.
"Kebetulan Pemda Meranti APBD 2022 minus. Untuk pembangunan infrastruktur APBD defisit. Makanya, dilakukanlah kerja sama. Karena Pemda kan memiliki aset untuk kita lakukan kerja sama pembiayaan MMq," kata Ridwan.
Ridwan menyebut, aset yang dimaksud bukan kantor bupati, melainkan kantor Dinas PUPR Meranti.
Dumai 2024, Rehab Kantor Bupati Kepulauan Meranti Dilanjutkan Lagi Tahun Ini |
![]() |
---|
Bupati Meranti Non Aktif M Adil Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Gratifikasi dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Bupati Meranti Non Aktif M Adil Ajukan Kasasi Atas Vonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Hakim PT Riau Hukum Bupati Kepulauan Meranti Non Aktif M Adil 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Putrinya Meninggal Dunia, M Adil Ajukan Permohonan ke Pengadilan Tinggi Riau untuk ke Meranti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.