Polisi Tangkap Tersangka Kedua Kasus Korupsi di Bank Daerah Riau Berbasis Syariah
Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau, menangkap tersangka kedua dalam kasus korupsi di bank daerah berbasis syariah di Riau.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau, menangkap tersangka kedua dalam kasus korupsi di bank daerah berbasis syariah di Riau.
Tersangka yang merupakan pria bernama Sentul (65), ditangkap petugas yang dipimpin Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian di daerah Jakarta.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik sudah menjerat 1 orang sebagai tersangka.
Dia adalah mantan pimpinan bank daerah syariah cabang pembantu bernama Enda Dwi Seputra (56).
Enda menjadi tersangka dalam dugaan rasuah, berupa pemberian fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur perorangan pada rentang waktu Mei hingga Agustus 2013 lalu.
Baca juga: Update Kasus Korupsi di Bank Daerah Riau Berbasis Syariah, Ada Penambahan Tersangka?
Dimana pemberian kredit itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau standar operasional dan prosedur (SOP) sehingga mengakibat kerugian PT BRK senilai Rp1 miliar lebih.
Disebutkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo, tersangka kedua, Sentul, ditangkap pada Jum’at, 14 April 2023 pukul 11.00 WIB.
"Kita melakukan upaya paksa membawa yang bersangkutan yang merupakan saksi dalam berkas perkara tersangka Enda karena tidak hadir tanpa alasan yang patut untuk memberikan keterangan sebagaimana 2 surat panggilan yang sudah dilayangkan," kata Teguh, Sabtu (15/4/2023).
Diungkapkan Teguh, sejak 2016, Sentul tidak lagi bertempat tinggal sebagaimana data di kartu identitasnya, yakni di Desa Harapan Baru RT 13 RW 01, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau," terang dia.
"Dia ditemukan tinggal bersama Sri Wahyuni (putri kandung) di Jalan H Samin RT 005 RW 004 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," imbuhnya.
Lanjut Kombes Teguh, Sentul dibawa ke Pekanbaru, Riau untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka Enda Dwi Seputra.
"Selesai pemeriksaan, yang bersangkutan ditetapkan tersangka, karena merupakan pihak yang diperkaya atau diuntungkan dalam pembiayaan murabahah atas nama Sri Wahyuni dan Sumino," bebernya.
Tersangka juga ditahan oleh penyidik selama 20 hari di Rutan Polda Riau.
Tersangka, dijerat Pasal 2 ayat Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau, nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar lebih.
Polisi turut menyita barang bukti berupa fotocopy SK Direksi Bank tentang SOP Pembiayaan Usaha Mikro dan Kecil, resume executive summary, fotocopy dokumen kredit 4 debitur, serta fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya rekening bank milik debitur. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Serunya Belajar dan Lomba Edukatif di Museum Sang Nila Utama : Bilqis Senang jadi Konservator |
|
|---|
| BP3MI Riau: Jangan Mudah Percaya Iming-iming Pekerjaan di Luar Negeri |
|
|---|
| IBTPI Pekanbaru Dorong Transformasi, Desa Kualu Nenas Kampar Masuki Era Baru UMKM Digital |
|
|---|
| Sinergitas Penegak Hukum: Lapas Pekanbaru dan Ditresnarkoba Polda Riau Komit Perangi Narkoba |
|
|---|
| IBTPI Pekanbaru Dorong Desa Bukit Gajah Jadi Desa Cerdas Digital Lewat Program Mahasiswa Berdampak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/polisi_tangkap_tersangka_kedua_kasus_korupsi_di_bank_daerah_riau_berbasis_syariah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.