Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Update Kasus Korupsi di Bank Daerah Riau Berbasis Syariah, Ada Penambahan Tersangka?

Kejati Riau menerima 3 SPDP baru terkait kasus korupsi di bank daerah Riau berbasis syariah

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan Kejati Riau menerima 3 SPDP baru terkait kasus korupsi di bank daerah Riau berbasis syariah. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam kasus korupsi di bank daerah Riau berbasis syariah, disebut-sebut akan ada penambahan tersangka baru.

Pasalnya, Kejati Riau menerima 3 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, sudah menjerat 1 orang sebagai tersangka.

Dia adalah mantan pimpinan bank daerah syariah cabang pembantu bernama Enda Dwi Seputra (56).

Enda menjadi tersangka dalam dugaan rasuah, berupa pemberian fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur perorangan pada rentang waktu Mei hingga Agustus 2013 lalu.

Di mana pemberian kredit itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau standar operasional dan prosedur (SOP) sehingga mengakibat kerugian PT BRK senilai Rp 1 miliar lebih.

Seiring prosesnya, penyidik kepolisian kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan mengirimkan SPDP baru ke jaksa.

"Benar. Kita telah menerima 3 SPDP dari penyidik Polda Riau," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (17/3/2023).

Lanjut Bambang, SPDP diterbitkan pada 1 Maret 2023, dan diterima pada 3 Maret 2023.

Dalam SPDP itu, tertera nama 3 orang yang statusnya masih sebagai terlapor. Dimungkinkan, mereka akan berstatus sebagai tersangka.

"Terlapor masing-masing berinisial AM (mantan karyawan BUMD), FI (karyawan BUMD), dan SN (nasabah)," urai Bambang.

Ia menambahkan, saat ini jaksa menunggu berkas perkara ketiganya.

Terpisah, Direktur Rerserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, menyatakan penyidikan perkara ini masih berlanjut. "Masih berproses," terang dia.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara untuk tersangka Enda Dwi Seputra.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved