Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

RUNYAM! Pernikahan Dini Meningkat Tajam, Banyak Anak Perempuan Hamil di Luar Nikah

Kepala Puskesmas Gantung, Ayu Nilam Sahri mengatakam bahwa ada berbagai faktor yang memiliki peran dalam memicu kondisi ini.

Unicef
Ilustrasi pernikahan dini. 

Ia menekankan bahwa usia anak-anak ini belum waktunya untuk mengalami kehamilan, karena dapat memicu risiko stunting.

"Kita nanti bisa lihat dalam dua tahun, anak yang dilahirkan oleh anak-anak ini bagaimana kondisinya," papar Ayu.

Ayu menilai bahwa anak-anak atau kelompok remaja yang mengalami kehamilan, kemungkinan besar akan melahirkan generasi stunting.

"Apakah angka stunting naik atau tidak, karena faktor pencetus stunting adalah kehamilan pada anak dan remaja," jelas Ayu.

Perlu diketahui, ketidaksiapan secara fisik dan mental yang kerap dialami ibu yang hamil pada usia belia seperti kelompok remaja ini dapat memunculkan risiko selama proses kehamilannya hingga melahirkan.

Kurangnya edukasi pada diri sang ibu muda ini pun dapat berdampak jangka panjang.

Remaja yang haml ini tentunya minim pengetahuan mengenai pentingnya persiapan gizi pada masa 1.000 Hari Pertama Kehidupan pada bayi mereka.

Mirisnya, berbagai risiko kesehatan pun berpotensi dialami anak yang dilahirkan oleh anak-anak ini, termasuk stunting.

Oleh karena itu, Puskesmas Gantung pun terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar untuk menekan angka kehamilan dini tersebut sekaligus mencegah bertambahnya generasi stunting

Dalam mengkampanyekan stop pernikahan dan kehamilan anak, berbagai cara edukasi pun dilakukan. termasuk mengadakan podcast bersama ahli dan salah satu anak yang mengalami kehamilan.

"Kami dari Puskesmas kebagian dampaknya di ujung. Makanya harus kami potong jalurnya dengan gencarkan pencegahan-pencegahan. Kami beru edukasinya mengikuti zaman yakni memanfaatkan teknologi, sehingga tepat sasaran," tegas Ayu.

Di Wonogiri, 47 Anak Ajukan Permohonan Dispensasi Nikah pada 2023

Sebanyak 47 anak di bawah umur di Wonogiri, Jawa Tengah mengajukan permohonan dispensasi nikah sejak Januari hingga April 2023.

Dikutip dari TribunSolo.com, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Mubarok mengatakaan bahwa tercatat ada 47 anak yang menyampaikan pengajuan tersebut.

"Kami sifatnya memberikan konseling, diberikan edukasi kalau menikah muda dampaknya apa saja, kalau yang memutuskan itu Pengadilan Agama (PA)," kata Mubarok kepada TribunSolo.com, Minggu (30/4/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved