Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

RUNYAM! Pernikahan Dini Meningkat Tajam, Banyak Anak Perempuan Hamil di Luar Nikah

Kepala Puskesmas Gantung, Ayu Nilam Sahri mengatakam bahwa ada berbagai faktor yang memiliki peran dalam memicu kondisi ini.

Unicef
Ilustrasi pernikahan dini. 

Ia pun menjelaskan sederet alasan yang menjadi dasar anak-anak itu mengajukan permohonan dispensasi nikah.

23 di antaranya , kata dia, diketahui tengah dalam kondisi hamil muda dan berstatus sebagai pelajar.

Sedangkan pengajuan permohonan ini mayoritas dilakukan oleh anak perempuan, yakni sebanyak 40 dari total 47 anak.

"Dari 47 permohonan itu, yang hamil ada 23 anak. Tersebar di beberapa kecamatan," jelas Mubarok.

Mirisnya, beberapa di antaranya masih berusia 14 tahun, usia yang seharusnya masih memikirkan masa depan dan bermain bersama teman-teman.

Mubarok pun menuturkan bahwa batas menikah untuk seorang perempuan itu saat usia telah memasuki 20 tahun.

Sedangkan idealnya laki-laki yang hendak menikah, diharapkan telah berusia 25 tahun.

"Selain hamil duluan, alasannya ya sudah siap berkeluarga. Mungkin sudah lama berhubungan (pacaran) sebelumnya," papar Mubarok.

Dirinya pun mengingatkan risiko yang dapat dialami sang ibu dan calon bayinya jika kehamilan dialami oleh anak-anak, satu di antaranya risiko anak terlahir stunting.

"Alat reproduksi kan belum siap, karena masih di bawah umur. Jadi ada kemungkinan buruk yang bahkan menyebabkan kematian anak maupun ibu," pungkas Mubarok.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved