Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dana Hibah Dipakai Buat Foya-Foya, 4 PNS KPU Bengkalis 'Maling' Uang Rp 4,5 Miliar

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan, keempat pelaku tersebut merupakan PNS di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis. 

Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Kapolres Bengkalis Pimpin Konfrensi Pers Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi KPU Bengkalis 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Empat pegawai negeri sipil (PNS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Riau diamankan polisi.

Keempatnya terlibat kasus korupsi dana hibah untuk pemilihan bupati dan wakil bupati sebesar Rp 4,5 miliar

Kasus ini diungkap saat konferensi pers pada Selasa (9/5/2023).

Di hadapan polisi, para pelaku mengaku memakai uang tersebut untuk foya-foya.  

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, keempat pelaku mengelola dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020.

"Uangnya mereka gunakan buat foya-foya," sebut Reza, Selasa. 

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan, keempat pelaku tersebut merupakan PNS di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis. 

Keempat pelaku itu adalah Puji Hartono, Candra Gunawan, Muhamad Soleh, dan Hendra Rianda.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Bimo kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa.

Modus para pelaku

Atas tindakan para pelaku itu negara dirugikan sekitar Rp 4,5 miliar.

Sementara modus yang dilakukan adalah melanggar prosedur dalam alokasi dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 400 miliar.

"Modus pelaku adalah, tidak mengikuti petunjuk dan teknis (Juknis) yang ditentukan, sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

Kemudian, tidak melengkapi dan mempertanggungjawabkan sebagian keuangan, serta tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja," sebut Bimo.

Saat melakukan tindak pidana korupsi itu, pelaku Puji Hartono diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved