Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dana Hibah Dipakai Buat Foya-Foya, 4 PNS KPU Bengkalis 'Maling' Uang Rp 4,5 Miliar

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan, keempat pelaku tersebut merupakan PNS di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis. 

Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Kapolres Bengkalis Pimpin Konfrensi Pers Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi KPU Bengkalis 

Lalu Muhamad Soleh adalah Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, dan Hendra Rianda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

"Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat KPU RI, terdapat kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar. Kemudian, kita melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang tersangka," kata Reza kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa.

Keempat tersangka dan sejumlah barang bukti rencananya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (10/5/2023).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved