Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Irjen Teddy Minahasa Harus Disidang Etik, Kompolnas: Tak Ada Alasan Ditunda, Sudah Divonis

Poengky berpendapat, tidak ada alasan lagi untuk menunda KKEP tersebut karena Irjen Teddy Minahasa sudah diproses secara hukum pidana

Youtube Kompas TV
Terdakwa Peredaran Narkotika Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati 

"Keadaan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal perbuatannya dan penyidik dalam memberikan keterangan, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Selasa.

Selain itu, Teddy Minahasa sebagai seorang penegak hukum seharusnya melakukan penegakkan hukum, tetapi justru melibatkan diri dan memanfaatkan jabatannya untuk praktik jual beli narkotika.

"Namun melibatkan dirinya dan memanfaatkan jabatannya dalam perkara narkotika," ungkap Hakim Jon.

Vonis Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis hukuman Irjen Teddy Minahasa tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Irjen Teddy Minahasa agar divonis dengan hukuman mati.

JPU menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).

"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto 55 ayat 1 ke (1) KUHP sesuai dakwaan pertama kami," imbuh JPU.

JPU pun kemudian menjatuhkan tuntutan kepada Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved