Irjen Teddy Minahasa Harus Disidang Etik, Kompolnas: Tak Ada Alasan Ditunda, Sudah Divonis
Poengky berpendapat, tidak ada alasan lagi untuk menunda KKEP tersebut karena Irjen Teddy Minahasa sudah diproses secara hukum pidana
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Demikian disampaikan oleh Komisaris Kompolnas, Poengky Indarti.
Ia mengatakan, sebagai Kapolda, Irjen Teddy Minahasa sudah memberikan contoh buruk bagi seluruh anggotanya di kepolisian.
Kemudian, tidakannya dalam merekayasa pemusnahan barang bukti sabu dan mengedarkannya kembali itu, menurut Poengky sangatlah berbahaya.
"Apa yang dilakukan yang bersangkutan sangat berbahaya," ujar Poengky, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (10/5/2023).
"Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan berpotensi membunuh jutaan generasi muda," imbuhnya.
Maka dari itu, Poengky meminta Irjen Teddy Minahasa dijatuhi sanksi maksimal, yakni dengan dipecat dari Polri atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.
"Kompolnas mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Poengky.
Poengky berpendapat, tidak ada alasan lagi untuk menunda KKEP tersebut karena Irjen Teddy Minahasa sudah diproses secara hukum pidana dan divonis bersalah oleh pengadilan.
"Karena akibat perbuatannya, maka nama baik institusi Polri menjadi tercoreng," tutur Poengky.
Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya diketahui, hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/5/2023).
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal.
Di antaranya adalah terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya hingga menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya tersebut.
| Terduga Pelaku Ledakan SMAN di Jakarta Ternyata Sering Buka Dark Web Untuk Lihat Foto Tak Lazim |
|
|---|
| 150 Contoh Soal Profiling ASN - Campuran Semua Jenis Soal dan Kunci Jawaban untuk Koreksi |
|
|---|
| 40 Contoh Soal Tes Kepatuhan dan Orientasi Layanan Publik untuk Profiling ASN 2025 dengan Jawaban |
|
|---|
| 34 Contoh Soal Tes Inovasi dan Kreativitas ASN untuk Profiling ASN 2025, Soal Lengkap dengan Jawaban |
|
|---|
| 45 Contoh Soal Tes Etika dan Integritas Untuk Profiling ASN 2025 dengan Kunci Jawaban untuk Koreksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/terdakwa-peredaran-narkotika-irjen-teddy-minahasa-dituntut-hukuman-mati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.