Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Menkominfo Jadi Tersangka Korupsi BTS, Berapa Harta Kekayaan Johnny G Plate?

Masuk tahun ketiga menjabat, tepatnya berdasarkan LHKPN 2021, Harta Kekayaan Johnny G Plate melonjak naik.

Dokumentasi Kompas.com
Efek Bjorka, Menkominfo Johnny Gerard Plate Ganti Nomor Ponsel, Kini Pakai Kode Amerika Serikat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka.

Dia terlibat dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) Kominfo infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Sebagai menteri, Johnny G Plate merupakan tokoh yang memiliki kekayaan yang cukup banyak.

Tercatat, harta kekayaan Johnny G Plate mencapai Rp 191 Miliar.

Dilansir dari laman e-LHKPN, Harta Kekayaan Johnny G Plate sejak pertama kali dilantik ialah Rp. 172.201.825.921.

Masuk tahun ketiga menjabat, tepatnya berdasarkan LHKPN 2021, Harta Kekayaan Johnny G Plate melonjak naik.

Politisi NasDem itu tercatat mempunyai Harta Kekayaan Rp. 191.236.409.092 atau naik 11 persen.

Jika dikalkulasikan, maka kenaikan nilai Harta Kekayaan Johnny G Plate adalah Rp. 19.034.583.171.

Kenaikan Harta Kekayaan tersebut sebagian besar oleh nilai tanah dan bangunan yang dimilikinya.

Namun demikian, Johnny G Plate tercatat masih mempunyai hutang.

Dari awal menjabat, hutang dari Johnny G Plate adalah Rp. 25.750.000.000, kemudian berdasarkan LHKPN 2021 sudah berkurang 59,8 persen sisa Rp. 10.352.000.000.

Sekedar informasi, para pejabat negara memang diwajibkan untuk melaporkan Harta Kekayaan secara berkala setiap tahunnya.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Berikut Rincian Harta Kekayaan Johnny G Plate

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved