Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Menkominfo Jadi Tersangka Korupsi BTS, Berapa Harta Kekayaan Johnny G Plate?

Masuk tahun ketiga menjabat, tepatnya berdasarkan LHKPN 2021, Harta Kekayaan Johnny G Plate melonjak naik.

Dokumentasi Kompas.com
Efek Bjorka, Menkominfo Johnny Gerard Plate Ganti Nomor Ponsel, Kini Pakai Kode Amerika Serikat. 

30. Tanah Seluas 8020 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL
SENDIRI Rp. 111.776.000

31. Tanah Seluas 3145 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL
SENDIRI Rp. 44.058.000

32. Tanah Seluas 4550 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL
SENDIRI Rp. 63.700.000

33. Tanah Seluas 6630 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL
SENDIRI Rp. 92.876.000

34. Tanah Seluas 5033 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL
SENDIRI Rp. 70.490.000

35. Tanah Seluas 4150 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL
SENDIRI Rp. 58.100.000

36. Tanah Seluas 11000 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL
SENDIRI Rp. 154.070.000

37. Tanah Seluas 7984 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL
SENDIRI Rp. 111.440.000

38. Tanah Seluas 6445 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL
SENDIRI Rp. 92.400.000

39. Tanah Seluas 3840 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL
SENDIRI Rp. 58.800.000

40. Tanah Seluas 593 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL
SENDIRI Rp. 8.302.000

41. Tanah Seluas 3380 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL
SENDIRI Rp. 47.320.000

42. Tanah Seluas 7250 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL
SENDIRI Rp. 101.500.000

43. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL
SENDIRI Rp. 40.000.000

44. Tanah Seluas 4789 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL
SENDIRI Rp. 67.046.000

45. Tanah Seluas 6800 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 95.200.000

46. Tanah Seluas 6500 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL
SENDIRI Rp. 91.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 460.000.000

1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2013, HASIL
SENDIRI Rp. 320.000.000
2. MOBIL, MITSUBISHI COLT TRUCK Tahun 2013, HASIL SENDIRI
Rp. 140.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 3.612.000.000
SURAT BERHARGA Rp. 4.113.125.000
KAS DAN SETARA KAS Rp. 51.939.680.206
HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 201.588.409.092

HUTANG Rp. 10.352.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 191.236.409.092

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka.

Johnny G Plate ditetapkan tersangka atas kasus korupsi base transceiver station (BTS) Kominfo infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Diketahui, atas kasus korupsi BTS Kominfo ini, membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 8,32 Triliun.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Pantauan Kompas.com di lokasi, Plate tampak keluar mengenakan rompi berwarna pink khas baju tahanan Kejagung.

Tangannya juga terlihat diborgol.

Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.

Adapun penetapan tersangka disampaikan usai Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.

Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali terkait kasus ini.

Sebelum hari ini, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.

Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.

Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka.

Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved