Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mobil Mewah Super Mahal Johnny G Plate Disita Jaksa

Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah milik eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

|
Dokumentasi Tribunnews / IRWAN RISMAWAN
Menkominfo Johnny G. Plate, tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, masih menjadi perhatian hingga saat ini.

Banyak yang kemudian diungkap ke publik, salah satunya adalah soal kekayan Johnny G Plate yang mencapai ratusan miliar.

Johnny G Plate juga memiliki sejumlah kendaraan mewah nan super mahal.

Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah milik eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Penyitaan mobil mewah itu dilakukan setelah Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS).

Mobil mewah yang disita oleh Kejagung itu adalah Range Rover seri Velar berwarna putih.

Diketahui mobil pabrikan Inggris itu dijual di pasaran mulai dari Rp 2 miliar.

Dari pantauan Tribunnews.com, mobil itu terparkir di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Jumat (19/5/2023) lalu.

"Iya disita terkait JP," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (21/5/2023).

Untuk sementara, tim penyidik masih menyita satu mobil yang terkait dengan Johnny G Plate. "Baru satu mobil," katanya.

Penyidik Kejagung saat ini juga terus mengejar aset-aset eks Menkominfo tersebut. Untuk itu, tim penyidik Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Koordinasi terus berjalan," kata Kala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.

Nantinya, hasil penelusuran dana proyek dan aset para tersangka, termasuk Johnny G Plate akan diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan.

"Hasil analisis kita sampaikan kepada penyidik," kata Natsir.

Kritik Anies

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved