Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mobil Mewah Super Mahal Johnny G Plate Disita Jaksa

Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah milik eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

|
Dokumentasi Tribunnews / IRWAN RISMAWAN
Menkominfo Johnny G. Plate, tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo 

Sementara itu bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan meminta agar kasus korupsi BTS yang menjerat Johnny G Plate itu diusut tuntas dengan memeriksa berbagai pihak tanpa pandang bulu.

Anies mengaku sudah berbincang dengan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyoal kasus korupsi pembangunan BTS yang melibatkan Sekjen Partai Nasdem itu.

Sejalan dengan Paloh, Anies sepakat penyelidikan kasus korupsi BTS harus tuntas dengan memeriksa berbagai pihak tanpa pandang bulu.

"Ketika kita melihat ada kasus-kasus termasuk kemarin mafia BTS, maka saya sepakat apa yang disampaikan Ketua Umum NasDem Pak Surya Paloh," ujarnya.

"Tuntaskan penyelidikannya. Semua yang terlibat harus diperiksa, dorong transparansi jangan ada pihak yang dibiarkan melenggang yang tidak dimintai pertanggungjawabannya," sambung Anies.

Bekas Gubernur DKI Jakarta itu menilai hukum harus tegak bukan hanya ke masyarakat bawah, namun juga ke seluruh elemen masyarakat.

"Tunjukkan hukum bukan hanya tegak ke bawah, tapi juga ke atas. Bukan saja ke lawan tapi juga ke kawan. Hukum tegak untuk semuanya," tuturnya. Ia juga mewanti-wanti agar hukum berjalan dengan transparan dan tidak ada intervensi politik dalam penanganan kasus hukum.

Johnny G Plate sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Plate pun resmi ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.

Sementara untuk uang korupsi yang dinikmati oleh Plate kini masih dalam pendalaman oleh Kejagung.

Selain Plate, dalam kasus itu Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satunya Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara, sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Ada pula Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Mahfud MD Jadi Plt

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved