Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tolak Parkir di Lokasinya, Swalayan Pepsi Jaya Bungaraya Didatangi Dishub dan Pengeloa Parkir

Plataran parkir swalayan Pepsi Jaya di jalan lintas Siak-Sei Pakning, Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak ramai, Kamis (25/5/2023).

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/mayonal putra
Anak pemilik swalayan Pepsi Jaya, Antoni melihat HP dan melengah saat Kasi Lalu Lintas Dishub Siak menyosialisasikan Perbup tentang parkir, Kamis (25/5/2023) di pelataran parkir swalayan tersebut. /foto Mayonal Putra 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK -Plataran parkir swalayan Pepsi Jaya di jalan lintas Siak-Sei Pakning, Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak ramai, Kamis (25/5/2023).

Pemilik swalayan Aipeng dan anaknya Antoni berdebat dengan pemegang kontrak parkir kabupaten dan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Siak.

Ketegangan para pihak tersebut juga melibatkan oknum anggota Polri yang memakai pakaian preman. Oknum ini sebenarnya seorang Bhabinkamtibmas, namun saat perdebatan itu ia mengaku bertindak atas nama pribadi.

Perdebatan tersebut berawal karena Aipeng dan Antoni menolak kehadiran juru parkir di lokasinya. 

“Karena lokasi ini bukan milik pemerintah, ini milik pribadi kami,” kata Antoni kepada pengelola parkir dan petugas Dishub dengan gaya nyelenehnya. 

Bahkan pihak swalayan ini juga memasang spanduk bertuliskan “bebas parkir” di depan swalayannya. Sedangkan oknum anggota Polri yang memakai pakaian preman mengatakan ia sudah mengawal kawasan itu sejak awal berdirinya ruko-ruko. 

“Saya sebagai pribadi Bang, apapaun urusan di sini saya yang mengurusnya Bang,” kata oknum anggota Polri tersebut saat dipertanyakan kehadirannya di lokasi. 

Sedangkan Aipeng merasa rugi jika ditempatkan juru parkir di kawasan swalayannya. Ia khawatir kehilangan pelanggan karena biaya parkir yang terbeban kepada pelanggan. 

“Saya dirugikan Pak, misalnya ada ibu-ibu belanja ke sini Rp 100 ribu, nanti pulang dikutip parkir Rp 2 ribu jadi dia harus membayar Rp 102 ribu,” kata Aipeng.

Argumen Aipeng langsung dibantah pengelola parkir Armen Salim dan Agus Saputra. Juru parkir yang ditugaskan di kawasan tersebut sesuai SOP, memakai rompi dan mempunyai karcis.

Dasarnya adalah Peraturan Bupati (Perbub) dan penentuan objek parkir berdasarkan SK bupati Siak

“Kalau begitu Bapak jalankan aturan Bapak, saya jalankan aturan saya,” tegas Aipeng lagi. 

Ia juga meminta agar seluruh toko di Bungaraya juga diberlakukan sama. Bahkan Aipeng tidak segan meminta bukti parkir dari titik-titik lokasi lain yang ada di Bungaraya kepada pengelola.

“Tidak ada kewajiban kami menyerahkan bukti-bukti catatan pungutan parkir dari titik-titik lain. Kewajiban kami ke Pemda, silahkan Bapak cek saja ke Pemda,” kata Agus.

Agus dan Armen juga telah mengingatkan Aipeng dan oknum anggota Polri tersebut untuk tidak menghalang-halangi pekerjaan juru parkir resmi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved