Tolak Parkir di Lokasinya, Swalayan Pepsi Jaya Bungaraya Didatangi Dishub dan Pengeloa Parkir
Plataran parkir swalayan Pepsi Jaya di jalan lintas Siak-Sei Pakning, Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak ramai, Kamis (25/5/2023).
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Pemasangan spanduk yang bertuliskan “bebas parkir” termasuk perbuatan menghalang-halangi pekerjaan pemungutan parkir.
“Kami melaksanakan perintah Perbup Siak Pak, tujuannya juga untuk peningkatan PAD. Jika bapak menghalang-halangi bapak melanggar ketentuan yang bisa kami pidanakan,” katanya.
Sejak kelompok Armen Salim dan Agus Saputra memegang kontrak parkir di kabupaten Siak, PAD sektor parkir tembus Rp 1,3 miliar pertahun. Padahal sebelumnya hanya sekitar Rp 700 juta.
Sebelum perdebatan di plataran parkir swalayan Pepsi Jaya, juga diadakan pertemuan di kantor Camat Bungaraya.
Pertemuan tersebut dipimpin Sekretaris Camat Bungaraya Oni Weldi, dan dihadiri Kasi Lalu Lintas Dishub Siak, Zulkifli, perwakilan pemegang kontrak parkir Armen Salim dan Agus Saputra dan Kanit Intelkam Polsek Bungaraya, Aipda Feri Agnes. Sedangkan pemilik swalayan Aipeng dan Bhabinkamtibmas tidak hadir.
Dalam pertemuan tersebut Armen Salim mengatakan juru parkirnya tidak diizinkan melaksanakan tugas di kawasan parkir swalayan Pepsi Jaya. Bahkan juru parkirnya mengalami perundungan.
“Mereka memvideokan juru parkir kami dan mengatakan bahwa kami melakukan Pungli. Oknum Bhabinkamtibmas datang juga ke sana, mengancam juru parkir akan dilaporkan ke Polsek,” kata Armen.
Ia melanjutkan, tidak lama kemudian datanglah Kapolsek Bungaraya ke lokasi. Kapolsek meminta kepada juru parkir agar jangan melakukan pungutan terlebih dahulu.
“Arahan Pak Kapolsek waktu itu supaya duduk bersama agar jelas masalahanya,” kata dia.
Kasi Lalu Lintas Dishub Siak, Zulkifli menjelaskan kelompok Armen Salim dan Agus Saputra merupakan pemegang kontrak pengelolaan parkir di kabupaten Siak.
Mereka bekerja berdasarkan Perbup nomor 27 tahun 2023 tentang retribusi parkir dan SK Bupati Siak nomor. 308/HK/KPTS/2021 tentang penetapan lokasi parkir di tepi jalan umum di kabupaten Siak.
“Kawasan parkir swalayan Pepsi Jaya di Bungaraya masuk ke dalam satu titik penetapan lokasi parkir yang tertera di SK Bupati. Jadi penempatan juru parkir di Pepsi Jaya adalah legal dan tidak dapat dihalangi,” kata dia.
Zulkifli berharap agar pemilik swalayan Pepsi Jaya bersifat partisipatif dan kooperatif dengan petugas parkir yang resmi. Tujuan parkir adalah untuk peningkatan PAD Pemkab Siak.
“Jadi rasanya tidak perlu bersitegang di lapangan, juru parkir bekerja sesuai SOP dan pihak pemilik toko atau swalayan yang kawasannya masuk ke objek parkir yang ditetapkan bupati Siak diminta kerjasamanya,” kata dia.
Sementara itu Kanit Intel Polsek Bungaraya, Aipda Feri Agnes mengatakan, Perbup dan aturan turunan yang menjadi dasar pemungutan parkir perlu disosialisasikan lagi. Tujuannya agar masyarakat dapat menerima juru parkir saat melaksanakan tugas.
Dua Kurir Sabu Ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri |
![]() |
---|
Sungai Keruh, Warga Merempan Hulu Siak Resah Pembangunan PKS |
![]() |
---|
Bupati Siak Afni Kunjungi Kecamatan Pusako, Dorong Inovasi Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Curi Tepak Sirih di Kamar Sultan Istana Siak, Pelaku Pernah Bikin Ritual Minta Ubah Daun Jadi Emas |
![]() |
---|
BUMD Kampar Diklaim Tumbuh Positif, Begini Kondisi Keuangan PDAM, Kamparicom Hingga BPR Sarimadu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.