Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Kepsek Dan Guru di Wonogiri Kompak Cabuli Siswinya

Oknum kepala sekolah dan guru madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri kompak mencabuli 12 siswinya. 

Tribun
Ilustrasi. Oknum Kepsek Dan Guru di Wonogiri Kompak Cabuli Siswinya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang oknum kepala sekolah dan guru madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah kompak mencabuli belasan siswinya. 

Kepsek dan guru itu masing-masing berinisial MY (47) dan YU (51). 

Total ada 12 siswi yang menjadi korban keduanya.

Sebagai Kepsek MI, MY mencabuli sebanyak 7 siswinya, sedangkan YU mencabuli 5 siswi.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (3/6/2023) pagi menyatakan dua terduga pelaku percabulan 12 siswi salah satu MI di Kecamatan Baturetno ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

"Setelah diperiksa sebagai saksi, kepsek berinisial MY dan guru berinisial YU kami tetapkan sebagai tersangka. Usai diperiksa sebagai tersangka, penyidik langsung menahan keduanya," kata Anom.

Anom menuturkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki cukup bukti berupa keterangan saksi korban, saksi orang tua korban, guru, kepala desa hingga keterangan ahli psikiater.

Tak hanya itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara kasus di Mapolres Wonogiri kemarin.

Menurut Anom, dipastikan hanya kepsek berinisial MY dan guru berinisial YU yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Menyoal motif percabulan itu, Anom menyatakan penyidik masih mendalaminya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sesuai pasal itu, dua tersangka diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Lantaran tersangka berstatus pendidik maka sesuai Pasal 82 ayat dua hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pada ayat 1. Selain itu kedua tersangka diancam hukuman denda maksimal Rp 5 miliar," demikian Anom.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri menaikkan status penanganan kasus percabulan yang menimpa 12 siswi di Baturetno dari penyelidikan ke penyidikan.

Hari ini rencananya penyidik akan menetapkan siapa saja tersangkanya setelah dilakukan gelar perkara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved