Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Buntut Pengakuan Bripka Andry Setor Atasan, Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Polda Riau Ditahan

Kompol Petrus ditahan buntut kasus kasus Bripka Andry Darmairawan yang membongkar adanya setoran ke komandannya hingga ratusan juta.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya (tengah) didampingi Kabid Propam Kombes Pol Johanes Setiawan (kiri) dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian Saleh Siregar (kanan) saat menyampaikan perkembangan terbaru kasus Bripka Andry, Jumat (9/6/2023) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kompol Petrus selaku mantan Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, kini ditahan oleh Bidang Propam Polda Riau.

Kompol Petrus ditahan buntut kasus kasus Bripka Andry Darmairawan yang membongkar adanya setoran ke komandannya hingga ratusan juta.

Kompol Petrus ditahan tempat khusus (Patsus) dengan dugaan melakukan penyelewengan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Selain Kompol Petrus, ada 7 anggota Brimob lainnya yang diduga terlibat setor menyetor uang, juga ikut ditahan. Salah satunya yakni Perwira berpangkat AKP.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, penempatan Kompol Petrus dan kawan-kawan di Patsus, sudah dilakukan sejak kemarin, Kamis 8 Juni 2023.

“Iya benar Kompol P (Petrus, red) sudah ditempatkan di Patsus sejak kemarin bersama 7 orang lainnya yang diduga terlibat. Dipatsus selama 30 hari ke depan,” kata Kombes Nandang Jumat (9/6/2023).

Lanjut dia, tindakan tegas ini atas perintah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal.

Baca juga: Mabes Polri Siap Beri Perlindungan ke Bripka Andry Darma Irawan Buntut Setoran Ratusan Juta

Baca juga: Bripka Andry Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Bongkar Kasus Uang Setoran ke Atasannya

“Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun pelanggaran lainnya,” jelasnya.

Nandang mengungkap, terhadap mereka nantinya akan digelar sidang kode etik.

Disinggung soal potensi pidana dalam kasus ini, Nandang berujar, saat ini tim masih terus melakukan pendalaman.

Sebagaimana diketahui, Bripka Andry membuat heboh lantaran dirinya mengunggah di akun Instagram pribadinya soal adanya setoran ke komandannya.

Dalam unggahan itu, Bripka Andry turut menyertakan bukti percakapan chat WhatsApp dengan Kompol Petrus, beserta bukti transfer uang.

Baca juga: Polda Riau Ambil Alih Penanganan Bripka BA, yang Diduga Minta Uang Terkait Kasus Narkoba

Bripka Andry turut menyinggung soal mutasi dirinya dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.

Terkait masalah ini, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, juga telah mengeluarkan pernyataan tegas.

Jenderal bintang dua itu mengungkap, akan menindak tegas jajarannya yang melakukan pelanggaran atau bahkan yang menjurus pada perbuatan melawan hukum.

"Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kita akan dalami, Kompol Petrus juga," kata Irjen Iqbal, Selasa (6/6/2023).

Kompol Petrus sendiri, sebelumnya sudah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Rokan Hilir (Rohil).

Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan terkait setoran tersebut.

Petrus dan Andry sama-sama diproses, bahkan jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.

Irjen Iqbal memastikan, Bidang Propam akan terus mendalami kasus yang melibatkan kedua anggota Polri di jajarannya tersebut.

"Danyon (Kompol Petrus,red) dan anggotanya (Bripka Andry, red) telah dimutasi beberapa waktu lalu ya. Kasus keduanya sedang berjalan di Propam," ungkap mantan Kadiv Humas Polri itu.

Irjen Iqbal mengungkap, Bripka Andry sendiri sudah tidak pernah masuk berdinas pasca dimutasi pada Maret 2023 lalu. Bahkan, saat dipanggil Propam dia juga tak pernah datang.

"Bripka AD (Andry, red) desersi sampai sekarang tak masuk dinas," sebut Kapolda Riau.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Johanes Setiawan mengatakan, Bripka Andry sendiri sebelumnya sempat bermasalah.

Setidaknya, ada 3 dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripka Andry.

"Pertama masalah disiplin, kabur dia, termasuk desersi juga. Sampai saat ini belum ada (masuk dinas)," papar Johanes.

Sementara itu, komandan yang dimaksud Andry yang diduga menerima setoran, yakni Kompol Petrus Hottiner Simamora, sudah dicopot dari jabatannya sebagai Danyon B Pelopor.

"Kompol Petrus sudah dicopot mulai Maret dalam rangka pemeriksaan," ungkap Kabid Propam.

Diterangkan Johanes, Bripka Andry tak terima dimutasi. Padahal, ini merupakan mutasi rutin setiap 6 bulan sekali. Total ada 38 orang yang dimutasi.

Johanes turut menyatakan, Bripka Andry diduga punya hutang di bank dan beberapa lainnya.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved