Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

PMI Ilegal Harus Bayar Hingga Rp 3,5 Juta untuk Berangkat ke Malaysia dari Bengkalis

PMI Ilegal yang berhasil digagalkan Satreskrim Polres Bengkalis beberapa waktu lalu ternyata harus membayar hingga Rp 3,5 juta untuk bisa ke Malaysia.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat ekpos di Mapolres Bengkalis, Sabtu (10/6/2023) siang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang berhasil digagalkan Satreskrim Polres Bengkalis beberapa waktu lalu ternyata harus membayar sekitar dua juta lima ratus ribu rupiah hingga tiga juta lima ratus ribu rupiah untuk berangkat ke Malaysia untuk bekerja.

Hal ini diungkap langsung Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada awak media saat mengelar ekpos keberhasilan menggagalkan penyeludupan PMI ilegal dari Bengkalis, Sabtu (10/6) siang di Halaman Mapolres Bengkalis.

Uang tersebut dibayarkan secara utang oleh PMI yang diberangkatkan dengan sistem pemotongan gaji saat sudah bekerja di Malaysia.

"Dari pemotongan ini koordinator yang memberangkatkan mereka mendapat keuntungan sekitar lima ratus ribu rupiah sampai dengan tujuh ratus ribu rupiah perorang PMI yang berangkat," terang Kapolres.

Para PMI ilegal yang diamankan kemarin, diberangkatkan koordinator yang mengurus mereka melalui pelabuhan resmi Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selat Baru dengan visa kunjungan. Namun saat sampai di Malaysia melalui pelabuhan Melaka kedatangan mereka ditolak oleh pihak Imigrasi Malaysia.

"Kemudian dipulangkan karena mereka di nilai not to land atau dilarang masuk. Informasi ini diteruskan kepada Atase Polri (Atpol) KL dan langsung berkoordinasi dengan Dir Reskrimum Polda Riau dan diteruskan kepada, dan langsung melakukan penyelidikan," tambah Kapolres.

Menurut dia, koordinasi ini merupakan hasil dari kerjasama yang diinisiasi oleh Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal pada bulan lalu dengan pihak Kepolisian Melaka terkait penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana narkoba.

"Kerjasama inilah yang menghasilkan penggagalan TPPO melalui Bengkalis. Antar petugas kepolisian daerah Riau saling berkoordinasi untuk menghentikan upaya TPPO terjadi," kata Kapolres Bengkalis.

Menurut dia, dari pemeriksaan tiga tersangka yang berhasil diamankan, Polres menyimpulkan jaringan penyeludupan TPPO ini merupakan jaringan yang sudah terorganisir dan merupakan sindikat.

"Apalagi calon PMI ilegal yang diamankan bersumber dari beberapa wilayah berbeda diantaranya Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah," terang AKBP Bimo.

Menurut dia, dari informasi PB2MI daerah asal calon PMI ilegal yang berhasil digagalkan Polres Bengkalis merupakan kantong kantong para calon PMI yang rawan diseberangkan melalui Bengkalis.

Para sindikat di wilayah wilayah kantong PMI ilegal melakukan pencarian calon pekerja. Setelah mendapatkan pekerja yang akan diberangkatkan mereka berkoordinasi dengan sindikat yang ada di Bengkalis dan ada koordinatornya mereka yang mengkoordinir keberangkatan PMI Ilegal melalui Bengkalis.

"Sementara di Malaysia juga sudah ada yang mafia yang akan menyalurkan tenaga kerja ini," tambah Kapolres.

Dari tiga tersangka yang diamankan diantara HH sebagai koordinator atau pelaku utama dan kaki tangannya dua orang yakni HK dan MAH Polres Bengkalis menjerat dengan pasal 2 junto pasal 10 undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Dalam penanganan ini kita berkoordinasi dengan BP2MI untuk memberikan pembinaan calon PMI Ilegal ini dan memulangkan mereka ke daerah asalnya," tambah Kapolres.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved