Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sengketa PT DSI VS Karya Dayun, PTUN Jakarta Panggil Kepala BPN Siak

Majlis hakim PTUN Jakarta dalam perkara  Nomor 24/G/2023/PTUN. JKT memanggil Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Siak.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/mayonal putra
Sengketa lahan antara PT DSI vs Karya Dayun. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Sengketa lahan antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan PT Karya Dayun masih ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Proses sidang berlangsung dan termasuk sidang lapangan di kawasan objek sengketa.

Atas perkara ini, majlis hakim PTUN Jakarta dalam perkara  Nomor 24/G/2023/PTUN. JKT memanggil Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Siak. Pemanggilan ini sebagai saksi dari majlis hakim pada Selasa (13/6/2023) lusa. 

Panggilan ini sudah panggilan kedua dilakukan majlis hakim. Sebab pada panggilan pertama, 6 Juni 2023 lalu pihak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tidak hadir memenuhi panggilan majlis hakim. Meskipun telah disampaikan secara patut melalui surat panggilan sebelumnya. 

“Ya, benar majlis hakim telah dua kali memanggil Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Siak,” kata Kuasa Hukum Welson Loren, Firdaus Ajis, SH, MH, Minggu (11/6/2023). 

Welson Loren adalah penggugat, sebab pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) kelolaan PT Karya Dayun yang diakui sebagai di bawah perizinan PT DSI

“Majlis Hakim dalam perkara ini mamandang perlu keterangan dari pihak  Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Kami juga dimintai secara resmi oleh Majlis Hakim perkara ini untuk mengantarkan langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Siak,” kata Firdaus. 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Tabarita tidak menanggapi konfirmasi yang dikirimkan via pesan WhatsApp dan telepon seluler sejak Jumat (9/6/2023). Konfirmasi via pesan singkat dan telepon dilaksanakan kembali pada Minggu (11/6/2023) namun tidak dijawab juga. 

Sidang Lapangan

Jumat (5/5/2023) lalu,  PTUN Jakarta menggelar sidang lapangan di lokasi tanah milik Welson Loren di kampung Dayun, kecamatan Dayun, kabupaten Siak. Tiga orang hakim PTUN datang ke lokasi, 4 orang kuasa hukum dari Kementerian Kehutanan serta 1 orang panitera. 

Sidang lapangan ini untuk memastikan betul tidaknya di lahan tersebut ada penguasaan sesuai yang diklaim oleh PT DSI. Pantauan di lokasi,  hakim PTUN Jakarta mendatangi sejumlah titik di lokasi kebun tersebut. 

Sidang ini dimohonkan oleh masyarakat pemegang SHM yaitu Welson Loren. Kuasa masyarakat sebagai pemohon, Firdaus dan kuasa hukum termohon yaitu PT DSI, Suharmansyah juga hadir di lokasi.

Pada sidang itu, hakim tampak melakukan pencocokan titik koordinat yang ada di peta dengan kordinat masing-masing. Selain itu hakim juga menanyakan ke Firdaus lokasi yang didatangi masuk ke lokasi masyarakat. Firdaus mengatakan lokasi yang didatangi masuk ke lokasi milik kliennya. 

Pada titik lainnya hakim juga menanyakan lokasinya milik siapa. 

"Kita berdiri ini yang mana," tanya hakim sambil menunjuk koordinat yang dipegang Firdaus.

"Masih satu hamparan tadi ya. Dan penjelasannya juga sama kan. Anda mendalilkan anda yang menanam, langsung memelihara dan memanen," tambah hakim.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved