Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sengketa PT DSI VS Karya Dayun, PTUN Jakarta Panggil Kepala BPN Siak

Majlis hakim PTUN Jakarta dalam perkara  Nomor 24/G/2023/PTUN. JKT memanggil Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Siak.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/mayonal putra
Sengketa lahan antara PT DSI vs Karya Dayun. 

Usai sidang lapangan, Firdaus menjelaskan sidang  tersebut bertujuan untuk mencocokkan gugatan dengan fakta di lapangan.

"Hakim tugasnya menyesuaikan apa yang ada dalam gugatan dan kondisi di lapangan. Kita yang jelas apa yang ada di dalam gugatan kita dipastikan dengan kondisi di lapangan sama," kata  Firdaus.

Sementara itu, PH PT DSI Suharmansyah menyebut sejumlah SHM milik warga terletak di atas izin pelepasan PT DSI.

"Bahwa SHM milik Welson Loren sebanyak 30 persil terletak di atas izin pelepasan milik PT DSI. Izin pelepasan tahun 1998 sedangkan SHM 2008," kata Suharmansyah.

Menanggapi pernyataan Suharmansyah, Ketua DPP LSM Perisai yang diberi kuasa oleh pemilik sertifikat, Sunardi SH menegaskan, pascapelepasan kawasan dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan, maka kewenangan terhadap kawasan tersebut berada di Kantor Pertanahan dan Pemkab Siak.

"Bidang pertanahan itu jelas telah memberikan hak penuh kepada si pemegang Sertipikat hak milik. Pemerintah daerah juga sudah memberikan hak kepada masyarakat. Sehingga pengertian itu Sertipikat berada di dalam kawasan pelepasan benar. Tapi, kepemilikannya bukan milik PT DSI. Siapa pemegang sertifikat itulah pemilik yang sah," kata Sunardi.

Terkait hak, Sunardi menjelaskan hingga detik ini PT DSI masih belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

"PT DSI yang mengaku memiliki tanah, belum bisa dibuktikan secara hukum. Karena, PT DSI sampai detik ini belum memiliki HGU," katanya.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved