UPDATE Kasus Bripka Andry, Brimob Riau: LPSK Sarankan Menyerahkan Diri
Hasto menyampaikan, Bripka Andry sudah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
TRIBUNPEKANBARU.COM -Update kasus Bripka Andry Darma Irawan, Anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Kabupaten Rokan Hilir.
Bripka Andry viral di media sosial usai membongkar perbuatan atasannya yang minta dicarikan uang setoran.
Saat ini, Bripka Andry Darma Irawan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah sudah 57 hari tak masuk dinas.
Bripka Andry juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terkait hal tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Bripka Andry yang masuk dalam daftar DPO agar menyerahkan diri.
"Saya kira kan sekarang dinyatakan DPO ya, ya sebaiknya menyerahkan diri saja tetapi dia bisa ajukan proses pidana sehingga LPSK bisa intervensi," ujar Hasto Atmojo Suroyo, saat ditemui Kompas.com di sela-sela acara di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman Rabu (14/06/2023).
Hasto menyampaikan, Bripka Andry sudah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, syarat-syarat belum lengkap.
"Minggu lalu atau dua minggu lalu saya lupa, sempat juga datang bersama ibunya. Saya pikir itu kan sudah melengkapkan syarat formilnya ternyata belum juga, jadi masih cerita saja, kita melakukan penelaahan saja belum bisa," tegasnya.
Saat ini LPSK, lanjut Hasto, belum bisa melakukan pendampingan kepada Bripka Andry Darma Irawan. Sebab saat ini masih dalam ranah internal Kepolisian.
"Kalau sekarang ini kan masih di wilayah etik atau disiplin, LPSK ndak bisa intervensi. Itu internal Kepolisian," tandasnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan bahwa Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, yang dimintai atasannya menyetorkan sejumlah uang hingga miliaran rupiah, telah mengajukan permohonan perlindungan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, permintaan perlindungan sudah diajukan, tetapi masih belum lengkap.
KPK Endus Aliran Uang Korupsi Kuota Haji Era Jokowi: Bermuara ke Satu Pengepul Utama |
![]() |
---|
Nilai Koruptor di Indonesia Lihai dan Lincah, Presiden Prabowo: Aku Heran Juga |
![]() |
---|
Mendadak Abu Bakar Baasyir Temui Jokowi: Sebut Harus Dinasihati |
![]() |
---|
Kejaksaan & KPK Siap Diterjunkan Bongkar "Mafia" di BUMN, Prabowo Geram: Brengsek Banget Itu |
![]() |
---|
Pengamat: Prabowo Butuh Gibran karena Jokowi di 2024, Tapi 2029 Bisa Jadi Berbeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.