Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Anggota DPRD Riau Eddy Yatim Apresiasi MK Soal Putusan Sistem Terbuka Pemilu

Eddy A Mohd Yatim, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap sistem Pemilu proporsional terbuka

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com
Politisi Demokrat Riau Eddy A Mohd Yatim, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap sistem Pemilu proporsional terbuka. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau yang juga Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap sistem Pemilu proporsional terbuka.

Menurut Eddy A Mohd Yatim, keputusan Pemilu proporsional terbuka ini membuktikan bahwa MK memahami poin-poin konsep dasar ber-Pemilu.

Sebab, kata Eddy A Mohd Yatim, sistem pemilu proporsional terbuka memberikan ruang bagi masyarakat, untuk memilih orang-orang yang akan diberi amanah mewakili suaranya di parlemen.

"Dengan keputusan ini, jadi sistem demokrasi kita masih sesuai dengan semangat reformasi 1998, yang menuntut transparansi," ujar politisi Partai Demokrat ini, Kamis (15/6/2023).

Diakui dia, baik pemilih sistem proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing.

Tapi dari semua itu, sistem pemilu proporsional terbuka masih lah yang terbaik.

"Kekurangan dan kelebihan itu pasti ada, jadi saya berharap sistem ini bisa melahirkan para wakil-wakil rakyat yang sesuai harapan rakyat, dan kepada semua Caleg mari ber-Pemilu dengan baik dan sesuai konstitusi," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved