Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hakim yang Sidangkan Kasus Luhut dengan Haris Azhar dan Fatia Dilaporkan ke KY

Para majelis hakim yang menyidangkan kasus Luhut Binsar Panjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan ke Komisi Yudisial atau KY

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunnews
Hakim yang Sidangkan Kasus Luhut dengan Haris Azhar dan Fatia Dilaporkan ke KY 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Para majelis hakim yang menyidangkan kasus Luhut Binsar Panjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan ke Komisi Yudisial atau KY.

Selain majelis hakim itu, Tim Penasihat Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti juga melaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur .

Pelaporan itu dilakukan terkait dugaan perlakuan diskriminatif dalam pelaksanaan sidang Kamis (8/6/2023) lalu.

Dugaa perlakuan diskriminatif itu di antaranya, diistimewakannya Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan saat hadir sebagai saksi.

Keistimewaan itu berupa peniadaan pelayanan publik oleh PN Jakarta Timur selama sehari penuh.

Padahal, ada 100 perkara yang mestinya disidangkan pada hari tersebut.

"Tapi kemudian demi memberikan kenyamanan bagi saudara Luhut Binsar Panjaitan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk meniadakan pelayanan publik pada tanggal 8 itu dan menunda 100 perkara," ujar penasihat hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi pada Jumat (16/6/2023).

Selain menunda ratusan perkara, PN Jakarta Timur juga diduga mengistimewakan dengan menutup tuang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk Luhut beserta protokolernya.

"Semuanya itu dikuasai pihak Luhut Binsar Panjaitan, sehingga pelayanan PTSP tidak diberikan," katanya.

Sementara Luhut memperoleh kenyamanan, kubu Haris-Fatia merasa diberi perlakuan yang berbanding terbalik.

Sebab, para penasihat hukum mengaku kesulitan saat hendak mengikuti persidangan.

Kesulitan itu dialami mulai dari memasuki gerbang PN Jakarta Timur.

"Sampai akhirnya kita adu mulut dulu, adu argumentasi dengan pihak pengadilan dan pihak kepolisian, baru kami kemudian bisa masuk. Baru gerbangnya aja," ujarnya.

Setelah berhasil memasuki gerbang, ternyata tim penasihat hukum juga merasa kesulitan memasuki ruang sidang.

Padahal, Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang dilaksanakan secara terbuka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved