Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tenaga Honorer Resmi Dihapus 28 November Mendatang, Begini Respon Pemprov Riau

Pemerintah Provinsi Riau belum bisa mengambil kebijakan apapun menyikapi wacana penghapusan tenaga honorer yang mulai diberlakukan 28 November 2023.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Ist
Ilustrasi Tenaga Honorer 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau belum bisa mengambil kebijakan apapun menyikapi wacana penghapusan tenaga honorer yang mulai diberlakukan 28 November 2023 mendatang. Sebab hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

"Belum tau, kita belum dapat informasinya ," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (21/6/2023).

Sementara saat disinggung terkait tenaga honorer di KPU dan Bawaslu pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak. Sebab selama ini kewenangan pengangkatan tenaga honorer ada di masing-masing instansi tersebut.

"Kalau mau diperbantukan dari PNS kita, saya rasa banyak yang tak mau, itu masalahnya," ujarnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dihadapkan pada tantangan tak mudah di menit-menit terakhir jelang Pemilu 2024. 

Hal itu dipicu oleh kebijakan penghapusan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau tenaga honorer yang akan efektif berlaku per 28 November 2023.

Tanggal ini hanya berjarak 78 hari dari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Di samping itu, tanggal 28 November 2023 merupakan hari pertama masa kampanye dimulai. Dari sisi KPU, total ada 7.551 pegawai non-ASN hingga saat ini.

Penghapusan ribuan honorer ini merupakan imbas dari berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK. 

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diatur bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam kurun lima tahun sejak aturan itu diundangkan pada 28 November 2018. 

Itu artinya, jika tenaga honorer tidak diangkat/lolos pengangkatan hingga 28 November pada 2023 maka yang bersangkutan otomatis dihapus dari lembaga tempatnya mengabdi sebelumnya.

( Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved