Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Ini Catatan Bawaslu Soal DPT di Kota Pekanbaru Usai Penetapan Daftar Pemilih Tetap

Bawaslu Pekanbaru memiliki beberapa catatan setelah KPU Pekanbaru menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 771.497

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution
Bawaslu Kota Pekanbaru memiliki beberapa catatan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 771.497 pemilih. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru memiliki beberapa catatan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 771.497 pemilih.

Ada beberapa poin yang menjadi atensi Bawaslu Pekanbaru agar masyarakat tidak kehilangan hak pilih.

Anggota Bawaslu Pekanbaru Rizqi Abadi mengatakan, Bawaslu Kota Pekanbaru mencermati data jumlah pemilih yang disampaikan KPU.

Bawaslu tidak menemukan adanya perbedaan angka atau dugaan adanya pelanggaran dalam proses tahapan penetapan Daftar pemilih hasil perbaikan akhir (DPSHP) akhir.

Selaku koordinator Divisi pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi mengingatkan KPU soal potensi permasalahan yang muncul terkait daftar pemilih.

Potensi itu adalah yang mungkin saja muncul diantaranya ketersediaan surat suara untuk Pemilih tambahan yang pindah memilih (DPTB).

"Setelah penetapan DPT ini maka KPU juga harus memperhatikan Penyusunan DPTb, Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain,"ujar Rizqi Abadi.

"Pemilih yang pindah memilih harusnya dibarengi dengan kepindahan surat suara pemilih tersebut, agar jangan ada lagi kekurangan surat suara diakibatkan banyaknya pemilih yang pindah memilih seperti Pemilu tahun 2019 lalu," sambungnya.

Potensi masalah lain terkait daftar pemilih kata Rizqi Abadi adalah potensi hilangnya hak Pilih masyarakat pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP.

Bawaslu menyoroti soal pemilih potensial non KTP El yang berjumlah 2.762 pemilih.

"Bawaslu mendorong KPU berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk percepatan perekaman KTP El bagi pemilih yang belum memiliki KTP El, dan penyusunan daftar pemilih tetap harus menganut prinsip mutakhir," jelasnya.

"Sehingga tidak ada lagi pemilih yang memenuhi syarat tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024," tutupnya.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved