Perbedaan Libur 3 Hari Idul Adha 2023: PNS Libur Panjang, Karyawan Swasta Dipotong Jatah Cuti
terkait cuti bersama ini pihaknya telah memiliki Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Perusahaan Swasta
TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah perbedaan libur tambahan Idul Adha 2023 antara ASN dan karyawan swasta.
Adapun Karyawan Swasta akan dikurangi jatah cuti tahunan karena adanya tambahan cuti bersama Idul Adha 2023.
Sedangkan ASN, cuti bersama Idul Adha 2023 tersebut tidak akan memotong jatah cuti tahunan mereka.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan penambahan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah sebanyak 2 hari, yakni 28 dan 30 Juni 2023.
Sementara 29 Juni 2023 ditetapkan menjadi libur nasional Idul Adha.
Penambahan cuti bersama ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Seiring dengan SKB tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Keppres ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun ada perbedaan implementasi cuti bersama bagi pegawai ASN dengan karyawan swasta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, terkait cuti bersama ini pihaknya telah memiliki Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Dia menyebutkan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Adapun pelaksanaan cuti bersama perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan peruturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
"Memang cuti bersama kan bersifat fakultatif bersifat pilihan dan itu menjadi bagian dari cuti tahunan yang dimiliki teman-teman pekerja," ujarnya.
Lebih lanjut Ida menjelaskan, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, akan memotong jatah cuti tahunan.
Kemudian pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, jatah cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
| Tragis, Bu Bidan Dihujani Tusukan Berkali-Kali: Motifnya Terungkap |
|
|---|
| Bidan di Banjarmasin Tewas Ditusuk Karena Tak Mau Pinjamkan Uang ke Pelaku |
|
|---|
| Apa Itu Ilfil Dibahas Lebih Dalam, Simak Disini Arti Atau Ilfil Artinya dalam Bahasa Gaul |
|
|---|
| Diduga Main Api dengan Polwan, Anggota DPRD Blitar Jadi Sorotan: Digerebek saat di Hotel |
|
|---|
| Contoh Soal UAS/PAS Matematika Kelas 7 SMP/MTs Semester 1 Kurikulum Merdeka Disertai Kunci Jawaban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.