Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perbedaan Libur 3 Hari Idul Adha 2023: PNS Libur Panjang, Karyawan Swasta Dipotong Jatah Cuti

terkait cuti bersama ini pihaknya telah memiliki Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Perusahaan Swasta

Freepik
ILUSTRASI Hari Raya Idul Adha 1444 H Tahun 2023 

"Kecuali kalau libur nasional ditambah. Libur nasional ini kan tetap ya tanggal 29 (Juni) yang ditambah adalah cuti tahunan.

Kalau cuti bersama kan memang mengurangi hak cuti tahunan itu karena ini menjadi bagian dari cuti tahunan," katanya.

ASN

Berbeda dengan ASN, cuti bersama ini tidak akan memotong jatah cuti tahunan mereka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya menjelaskan, perubahan ini untuk kepentingan masyarakat dalam merayakan Idul Adha 1444 Hijriah.

Selain itu, untuk memacu perekonomian nasional.

Karena menurutnya, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.

"Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi," ujar Anas.

Kata Anas, libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah tersebut diharapkan bisa semakin meningkatkan waktu yang berkualitas (quality time) bersama keluarga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved