Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bripka Andry Menyerahkan Diri ke Polda Riau, Langsung Dipatsus hingga Terancam PTDH

Nandang menegaskan, Bripka Andry bisa saja terancam hukuman berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Editor: Sesri
Bima Putra/TribunJakarta.com
Bripka Andry Darma Irawan saat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bidang Propam Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan akhirnya menyerahkan diri, Senin (26/6/2023).

Bripka Andry menyerahkan diri setelah dinyatakan desersi atau meninggalkan dinas selama 68 hari.

Ia juga jadi perhatian publik setelah mengungkap soal adanya setoran ke komandan dengan total Rp650 juta.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menerangkan, Bripka Andry menyerahkan diri ke Polda Riau pada Senin ini, sekira pukul 6.30 WIB.

Ia berujar, sebelum Bripka Andry menyerahkan diri, upaya pendekatan persuasif telah dilakukan oleh Bidang Propam dan Satuan Brimob Polda Riau.

Bripka Andry menyerahkan diri dengan datang seorang diri ke Markas Polda Riau.

Nandang memaparkan, Bripka Andry telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dan akan ditahan selama 21 hari.

Hal ini berkaitan dengan hasil sidang disiplin yang telah dilakukan Satuan Brimob Polda Riau.

Baca juga: DPO Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan Diketahui Datangi Propam Mabes Polri Hari Ini

Baca juga: UPDATE Kasus Bripka Andry, Brimob Riau: LPSK Sarankan Menyerahkan Diri

"Jadi meskipun Bripka Andry tidak hadir, sidang disiplin tetap digelar dengan in absentia. Hasilnya, Bripka Andry ditempatkan di Patsus selama 21 hari, terhitung hari ini Senin 26 Juni 2033," paparnya.

Lanjut Nandang, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari Bidang Propam dan Satuan Brimob Polda Riau, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin sudah 3 kali.

"Kemudian yang keempat adalah pelanggaran kode etik. Selain Brimob Polda Riau memberikan hukuman kepada Bripka Andry karena meninggalkan tugas selama 68 hari, nanti kode etik akan tetap diproses di Propam," ujar Nandang.

Ditanyai soal alasan Bripka Andry mengunggah soal masalah setoran di media sosial, Nandang mengungkap, hasil pemeriksaan Bripka Andry tidak terima atas mutasi yang dikeluarkan pada 3 Maret 2023.

Seusai keluarnya surat mutasi, harusnya pada 7 Maret 2023 Bripka Andry sudah harus melaksanakan tugas di tempat baru. Tapi nyatanya, dia memilih desersi.

Baca juga: Curhatan Bripka Andry Seret Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Polda Riau

Baca juga: Soal Kasus Bripka Andry Darma Irawan, Mabes: Tidak Ada Aturan Bawahan Harus Setoran Uang ke Atasan

Nandang menyebut, kini Bripka Andry sedang menunggu untuk dilakukan proses sidang selanjutnya.

Lebih jauh diterangkan Nandang, upaya pencarian sebelumnya telah dimaksimalkan oleh tim Bidang Propam maupun Satuan Brimob Polda Riau.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved