Soal Kasus Bripka Andry Darma Irawan, Mabes: Tidak Ada Aturan Bawahan Harus Setoran Uang ke Atasan
Soal kasus Bripka Andry anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Polri: Tidak Ada Aturan Bawahan Harus Setoran Uang ke atasan
TRIBUNPEKABARU.COM - Kasus Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, masih memiliki daya tarik.
Mungkin banyak yang penasaran soal uang setoran Andry kepada komandannya di tempat dirinya bertugas sebelumnya.
Apakah ada kewajiban bawahan memberikan setoran uang kepada atasannya di Kepolisian?
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan pihaknya tidak memiliki aturan yang mewajibkan bawahan memberikan setoran ke atasannya.
Sebagaimana diketahui, belakangan ramai kasus Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, yang dimintai atasannya menyetorkan sejumlah uang hingga miliaran rupiah.
“Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya. Jadi kalau pertanyaanya boleh atau tidak ya pasti tidak boleh ya. Tidak ada aturan yg mengatur seperti itu,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Ramadhan mengatakan jika ada oknum yang terbukti meminta setoran uang ke bawahan akan diproses secara hukum.
Selain itu, Polri juga berkomitmen akan menindak tegas setiap pelanggaran dan penyimpangan baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, maupun tindak pidana yang dilakukan oknum Polri.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora, yang diduga meminta uang kepada Bripka Andry akan ditindak.
“Pasti akan dilakukan penindakan. Jadi nggak usah detail bertanya kepada saya nanti kalau detail bisa dijelaskan di Polda setempat,” kata Ramadhan.
Dalam kesempatan yang sama, Ramadhan juga menekankan Polri sudah memiliki mekanisme pengawasan antara atasan dan bawahan.
“Itu sudah menjadi pekerjaan melakukan pengawasan ya jadi bukan karena ada peristiwa kita melakukan antisipasi ada waskat, pengawasan melekat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Andry mengaku sudah diperintahkan menyetor uang ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora sejak Oktober 2021.
Adapun total uang yang telah disetor ke Kompol Petrus, kata Andry, lebih kurang Rp 650 juta.
Andry pun mengaku tak sanggup dengan tindakan itu akhirnya membeberkannya di media sosial. Alasan Andry saat itu adalah tidak terima karena dimutasi.
| Diungkap Siswa, Terduga Pelaku Ledakan di SMA Jakarta Kerap Gambar Tak Lazim, Tontonan Pun Aneh |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 175 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka, Mari Refleksikan |
|
|---|
| Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Klaim Tak Ada Sebut Nama dalam Laporan |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 172 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka, Mari Mencari Tahu |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 170 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka Pertanyaan Esensial Topik B |
|
|---|
