Fakta Baru Inses Ayah Dan Anak di Banyumas Lebih Mengerikan
Setiap bayi yang dilahirkan putrinya, E (26) dikubur hidup-hidup sebagai tumbal pesugihan begitu bayi itu lahir.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Fakta-fakta, kasus inses di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah satu per satu terungkap. Setelah pelaku ditangkap, ada fakta baru yang mengerikan.
Rudi (57), pelaku pembunuhan tujuh bayi hasil insesnya dengan anak kandungnya yang berinisial E (26) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah itu membuat pengakuan yang mencengangkan.
Ia mengaku mengubur bayi hasil insesnya dengan E dalam keadaan hidup-hidup.
Hal itu sesuai arahan guru spiritualnya agar segera kaya.
Setiap bayi yang dilahirkan putrinya, E (26) dikubur hidup-hidup sebagai tumbal pesugihan begitu bayi itu lahir.
Meski telah menumbalkan 7 bayi dengan cara menguburkannya hidup-hidup, namunwarga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan itu tetap saja miskin.
Namun polisi masih mendalami pengakuan si dukun keji itu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, Rudi menjalankan ritual itu atas saran dari seorang paranormal di daerah Klaten.
"Keterangan R tahun 2011 merantau di Klaten sebagai buruh bangunan. Ketemu seseorang di sana yang menurutnya sebagai paranormal," kata Edy saat pers rilis di mapolres, Selasa (27/6/2023).
Rudi diberi saran oleh seorang dukun atau guru spritualnya apabila ingin kaya raya, maka harus menjalankan ritual tersebut.
"Menurut dia paranormal itu memberi saran kalau ingin kaya melakukan persetubuhan deng anak kandung. Kalau lahir dikubur hidup-hidup sampai tujuh kali," ungkap Edy.
Namun polisi tidak begitu saya mempercayai keterangan Rudi.
"Ini masih kami dalami, apakah itu hanya karangan atau alibi dia saja, semua keterangan itu kami tampung," ujar Edy.
Pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa sosok Bambang ini disebut sudah meninggal dunia.
"Masih dalam pendalaman atau (kemungkinan) hanya karangan dan B ini sudah almarhum, kita akan dalami kebenarannya, apakah motifnya ilmu spiritual atau anaknya hanya dijadikan budak seks," ungkap Edy dikutip dari TribunJateng.com.
Edy mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis karena telah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," lanjut Edy.
Selain itu, R juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
(*)
| Rocky Gerung Sorot Gaya Komunikasi Purbaya: Mungkin Beliau Sedang Kejar 2029 Untuk Capres |
|
|---|
| Rumah Pensiun Jokowi Tembus Rp200 Miliar, Roy Suryo: 10 Kali dari Aturan Pemerintah |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 242 243 244 Informatika Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Aktivitas PLB-K7-01 |
|
|---|
| Campuran Etanol pada BBM Sudah Dimulai? 3 Hari Ini Petugas SPBU Akui Baunya Lebih Menyengat |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 237-238 Informatika Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Tugas Uji Kompetensi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/rudi-bunuh-tujuh-bayi-hasil-inses-dengan-anak-kandungnya-e.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.