Rumah Pensiun Jokowi Tembus Rp200 Miliar, Roy Suryo: 10 Kali dari Aturan Pemerintah
Pernyataan Roy pun langsung memicu perdebatan hangat di kalangan publik, yang mempertanyakan transparansi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Isu mengenai rumah pensiun milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menuai sorotan publik.
Properti megah yang berlokasi di Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu disebut-sebut bernilai fantastis hingga mencapai Rp200 miliar.
Sorotan tajam datang dari pakar telematika Roy Suryo, yang menilai nilai rumah tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, anggaran rumah pensiun seorang mantan presiden seharusnya tidak melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menilai rumah Jokowi disebut hingga 10 kali lipat lebih besar dari ketentuan itu.
Pernyataan Roy pun langsung memicu perdebatan hangat di kalangan publik, yang mempertanyakan transparansi serta dasar penetapan fasilitas mantan kepala negara tersebut.
Rumah pensiun Jokowi sebagai mantan presiden dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi, dilansir Kompas.com.
Letaknya di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo.
Harga tanah di area tersebut saat ini diperkirakan sudah mencapai Rp10 juta–15 juta per meter persegi, seiring dengan pesatnya pembangunan di sekitar Colomadu.
Sementara, kata Roy, ketentuan rumah mantan presiden yang ditetapkan pemerintah, nilai maksimalnya adalah Rp20 miliar.
Baca juga: Sebut Gibran Cacat Konstitusi dan Cacat Akademik, TPUA Minta Sang Wapres Muda Itu Dimakzulkan
Baca juga: Kuliti Proyek Whoosh, Mahfud MD Sarankan KPK Periksa Tiga Menteri di Era Jokowi
Menurut kalkulasi Roy, nilai rumah pensiun Jokowi bisa mencapai Rp200 miliar, dengan rincian; luas lahan total 12.000 meter persegi x harga tanah sekitar Rp10 juta-Rp15 juta per meter persegi di wilayah tersebut.
"Tidak jauh dari tempat kita berada, ada rumah baru dibangun yang bertempat di Desa Blulukan, Colomadu. Ini melanggar aturan. Kenapa saya bilang melanggar aturan?" kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Langkah Update pada Senin (27/10/2025).
"Ada aturan berapa nilai maksimal untuk [rumah] seorang mantan presiden. Maksimalnya Rp20 miliar."
"Berapa nilai tanah milik Jokowi yang dibangun oleh pemerintah? [luas] 12.000 meter persegi, itu 1,2 hektar. Harga tanah di sana sekarang, kalau ditotal, kalikan dengan 1,2 hektar, sudah Rp200 miliar."
"Jadi, sudah 10 kali nilai harga yang diberikan oleh pemerintah terhadap mantan presidennya."
| Kunci Jawaban Halaman 242 243 244 Informatika Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Aktivitas PLB-K7-01 |
|
|---|
| Campuran Etanol pada BBM Sudah Dimulai? 3 Hari Ini Petugas SPBU Akui Baunya Lebih Menyengat |
|
|---|
| Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan dan Penembakan Pengacara di Tanah Abang |
|
|---|
| Anak-anak Nelayan di Kecamatan Palika Rohil Belum Mendapatkan MBG: Kami Sudah Menunggu |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 237-238 Informatika Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Tugas Uji Kompetensi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.