Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewas Karena Tak Panggil Bobby Nasution Terkait Korupsi Jalan Sumut

Seharusnya, kata Yusril, KPK sudah memanggil Bobby sesuai perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

Editor: Muhammad Ridho
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
BERI KETERANGAN – Gubernur Sumut, Bobby Nasution 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai tak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

“Kami hari ini melaporkan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti,” ujar Koordinator Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Yusril, usai membuat laporan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia atau KAMI adalah pihak yang membuat laporan ke Dewas KPK tersebut.

Yusril selaku Koordinator KAMI mengungkapkan bahwa AKBP Rossa Purbo Bekti merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada perkara tersebut.

Yusril menjelaskan, laporan tersebut sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga era reformasi yang diberi amanat oleh undang-undang dan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi.

Seharusnya, kata Yusril, KPK sudah memanggil Bobby sesuai perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Klaim Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution

“Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK tidak memanggil Bobby Nasution,” jelas dia.

“Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” lanjut dia.

Reaksi KPK

KPK bereaksi dengan cara memberikan penjelasan atas proses pengusutan proyek jalan di Sumatera Utara saat menanggapi penyidiknya yakni Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan pada perkara ini berjalan dengan baik.

Pasalnya, kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), disusul pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi serta penggeledahan di berbagai lokasi.

“Dari penggeledahan-penggeledahan itu, tim juga menemukan adanya fakta-fakta lain, adanya dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait dengan infrastruktur ini juga diduga terjadi di lokus-lokus lainnya,” jelas Budi di Gedung KPK, Senin (17/11/2025).

Beberapa pekan setelah OTT, penyidik tidak hanya fokus menggeledah lokasi utama perkara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara dan Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Sumatera Utara, tetapi juga menggeledah di sejumlah kabupaten dan kota lain di Sumatera Utara.

“Artinya apa? Bahwa setiap kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK ini seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melihat dan membuka, apakah modus dan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi yang serupa juga terjadi di sektor-sektor lain, atau terjadi di wilayah-wilayah lain,” jelas dia.

AKBP Rossa yang dilaporkan ke Dewas KPK adalah Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Apa ada keterlibatan Bobby Nasution?

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved