Akankah Jadi Tersangka? Bareskrim Segera Gelar Perkara Terkait Kasus Panji Gumilang
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan proses gelar perkara penetapan tersangka kasus penyidikan dugaan penistaan agama Panji Gumilang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Proses hukum Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diduga telah melakukan tindakan penyimpang terkait ajaran agama Islam.
Kini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan proses gelar perkara penetapan tersangka kasus penyidikan dugaan penistaan agama pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).
Diketahui, hingga kini Panji masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan usai penyidik rampung memeriksa saksi serta menguji barang bukti yang ada.
"Tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara (penetapan tersangka)," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2023).
Terkait proses penyidikan saat ini, menurut Ramadhan, Bareskrim masih memproses barang bukti dalam perkara penistaan agama.
Barang bukti berupa rekaman hingga tangkapan layar atau screenshot tengah diproses di Pusat Laboratorium Forensik (Pusabfor) Bareskrim Polri.
"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan, yaitu rekaman, ada screenshot apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ungkapnya.
Sedangkan terkait pemeriksaan saksi masih terus berproses. Saat ini jumlah saksi yang diperiksa sudah 19 orang.
Namun, Ramadhan mengatakan pekan depan penyidik masih akan memeriksa saksi ahli.
"Dan juga untuk menguatkannya minggu depan ini akan kita panggil saksi-saksi ahli mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," ungkapnya.
Barulah jika proses pemeriksaan saksi dan barang bukti sudah dinilai cukup, tim penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Ramadhan menegaskan saat ini penyidik masih fokus mendalami soal dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dalam proses penyidikan.
"Nah terkait dengan kasus ini, kami sampaikan bahwa fokus yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah penistaan dan penodaan agama," ucapnya.
| Kunci Jawaban Halaman 155 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Merencanakan Masa Depan |
|
|---|
| Mediasi Gagal, Raisa dan Hamish Daud Kompak Mangkir dari Sidang Cerai |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 150 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Laporan Analisa Puisi |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 139-140 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Kutipan Padang Lamun |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 134 Bahasa Indonesia Kelas 9 Semester 2 SMP/MTs Kegiatan Menyimak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/update-penyidikan-ponpes-al-zaytun-pimpinan-panji-gumilang-sejumlah-saksi-diperiksa-bareskrim-polri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.