Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Akankah Jadi Tersangka? Bareskrim Segera Gelar Perkara Terkait Kasus Panji Gumilang

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan proses gelar perkara penetapan tersangka kasus penyidikan dugaan penistaan agama Panji Gumilang

DOKUMENTASI TRIBUN JABAR / GANI KURNIAWAN
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang 

Diketahui, Panji sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara dan penyidik Bareskrim sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved