Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kata Johnny G Plate dalam Sidang Proyek BTS 4G Sesuai Arahan Presiden, Ini Jawaban Hakim

Sebelumnya kubu Johnny G Plate menyatakan arahan presiden disampaikan pada Selasa 12 Mei 2020 dan Kamis 4 Juni 2020, kini begini Jawaban Hakim

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Proses pengadilan untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus Korupsi Proyek BTS terus berlanjut.

Kini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjawab eksepsi tim penasihat hukum terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate.

Dimana dalam esepsinya itu, pihak Johnny G Plate menyebut proyek BTS 4G merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sebelumnya kubu Johnny G Plate menyatakan arahan presiden disampaikan pada Selasa 12 Mei 2020 dan Kamis 4 Juni 2020.

Menjawab hal itu, hakim mengatakan bahwa arahan presiden merupakan perintah lisan yang masih masuk dalam kebijakan terdakwa selaku Menkominfo.

Arahan presiden tersebut lanjut hakim harus dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa serta tak boleh ada penyimpangan.

“Atas eksepsi tim pansihat hukum, majelis menilai dan berpendapat bahwa arahan presiden tersebut adalah perintah lisan yang merupakan kebijakan terdakwa selaku menteri, dan melaksanakan kebijakan tersebut harus mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang pengadaan barang/jasa dan tidak boleh disimpangi,” kata hakim dalam sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (18/7/2023).

Sehingga, menurut hakim, apakah dalam pelaksanaan pembangunan BTS 4G tersebut terjadi penyimpangan atau tidak, hal itu harus dibuktikan lewat pemeriksaan dalam persidangan.

“Apakah dalam pelaksanaan pengadaan BTS 4G ada penyimpangannya atau tidak maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di persidangan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut hakim memutuskan menolak eksepsi yang disampaikan kubu terdakwa Johnny G Plate dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Dalam putusan selanya, Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi tim penasihat hukum telah menyentuh materi pokok perkara.

Majelis Hakim juga berpendapat bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyusun dakwaan secara cermat dan jelas.

Sebab itu, Majelis memerintahkan agar persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara Jonny Gerard Plate," kata hakim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved