Kata Johnny G Plate dalam Sidang Proyek BTS 4G Sesuai Arahan Presiden, Ini Jawaban Hakim
Sebelumnya kubu Johnny G Plate menyatakan arahan presiden disampaikan pada Selasa 12 Mei 2020 dan Kamis 4 Juni 2020, kini begini Jawaban Hakim
TRIBUNPEKANBARU.COM - Proses pengadilan untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus Korupsi Proyek BTS terus berlanjut.
Kini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjawab eksepsi tim penasihat hukum terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate.
Dimana dalam esepsinya itu, pihak Johnny G Plate menyebut proyek BTS 4G merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelumnya kubu Johnny G Plate menyatakan arahan presiden disampaikan pada Selasa 12 Mei 2020 dan Kamis 4 Juni 2020.
Menjawab hal itu, hakim mengatakan bahwa arahan presiden merupakan perintah lisan yang masih masuk dalam kebijakan terdakwa selaku Menkominfo.
Arahan presiden tersebut lanjut hakim harus dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa serta tak boleh ada penyimpangan.
“Atas eksepsi tim pansihat hukum, majelis menilai dan berpendapat bahwa arahan presiden tersebut adalah perintah lisan yang merupakan kebijakan terdakwa selaku menteri, dan melaksanakan kebijakan tersebut harus mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang pengadaan barang/jasa dan tidak boleh disimpangi,” kata hakim dalam sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (18/7/2023).
Sehingga, menurut hakim, apakah dalam pelaksanaan pembangunan BTS 4G tersebut terjadi penyimpangan atau tidak, hal itu harus dibuktikan lewat pemeriksaan dalam persidangan.
“Apakah dalam pelaksanaan pengadaan BTS 4G ada penyimpangannya atau tidak maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di persidangan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut hakim memutuskan menolak eksepsi yang disampaikan kubu terdakwa Johnny G Plate dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Dalam putusan selanya, Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi tim penasihat hukum telah menyentuh materi pokok perkara.
Majelis Hakim juga berpendapat bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyusun dakwaan secara cermat dan jelas.
Sebab itu, Majelis memerintahkan agar persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara Jonny Gerard Plate," kata hakim.
Dakwaan Johnny G Plate
Dalam perkara ini, terdakwa Johnny G Plate bersama Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian negara atau ekonomi negara sebesar Rp8,032 triliun.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Johnny memperkaya diri dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar.
Jaksa menjerat perbuatan Johnny G Plate dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa Johnny G Plate dalam menyetujui perubahan dari dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan, serta tanpa adanya kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
Jaksa menyebut Plate mengetahui progres pekerjaan penyediaan BTS 4G bahwa pekerjaan tersebut alami keterlambatan atau deviasi minus rerata 40 persen, dan dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Namun terdakwa tetap menyetujui usulan atau langkah yang dilakukan Anang Achmad Latif untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2021 yakni membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan Bank Garansi dan memberi perpanjangan pekerjaan hingga 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menuntaskan pekerjaannya.
Kemudian pada 18 Maret 2022 dalam rapat di Hotel The Apurva Kempinski Bali Nusa Dua, dilaporkan bahwa pekerjaan belum selesai pada Maret 2022. Namun terdakwa meminta Anang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutus kontrak, dan justru meminta perusahaan konsorsium melanjutkan pekerjaan.
Padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.
Jaksa juga menyatakan bahwa Plate meminta uang kepada mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan dari Maret 2021 - Oktober 2022.
Padahal uang yang diserahkan kepada Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Dalam surat dakwaannya juga, jaksa menyebut terdakwa mendapat fasilitas bermain golf sebanyak 6 kali dengan nilai mencapai Rp420 juta.
Selain itu pria kelahiran Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini juga memerintahkan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif untuk mengirimkan uang demi kepentingan pribadinya. Diantaranya:
1. Pada April 2021, sebesar Rp200.000.000,00 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;
2. Pada Juni 2021, sebesar Rp250.000.000,00 kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
3. Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000,00 kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;
4. Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Terdakwa juga sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total Rp4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1 miliar yang dibungkus kardus dan diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang.
Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Welbertus kepada terdakwa sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi terdakwa di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan 1 kali di ruang kerja terdakwa di Kantor Kemenkominfo.
Adapun sub kontraktor jasa instalasi pembangunan menara BTS 4G dijelaskan jaksa, merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan terdakwa Johnny G Plate dan pihak internal Kemenkominfo.
Mereka yang terafiliasi diantaranya:
1. PT Sahabat Makna Sejati yang menjadi Sub Kontraktor di Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan perusahaan milik dari kakak Samuel Pangerapan yang merupakan Dirjen Aptika di Kemkominfo.
2. PT Mangunjaya Eco Dinamic yang menjadi salah satu Sub Kontraktor di Paket 4 dan 5 kuasa direkturnya adalah Lukas Hutagalung yang merupakan teman sekolah mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
3. PT Rambinet Digital Network bertindak sebagai subkontraktor (supplier) penyediaan NMS VSAT (PRTG) pada paket 4 dan 5 dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS). Direkturnya adalah Yohan Suryanto yang merupakan Tenaga Ahli HUDEV UI.
4. PT Vata Daya Laksana dan PT Visitel merupakan milik atau terafiliasi dengan anak-anak dari Muklis Muchtar yang merupakan teman Terdakwa Johnny G Plate. (Tribunnews)
| Sibuknya Prabowo Klaim Tidak Dikendalikan Jokowi: Ada Tiga Kali Penegasan |
|
|---|
| Diungkap Siswa, Terduga Pelaku Ledakan di SMA Jakarta Kerap Gambar Tak Lazim, Tontonan Pun Aneh |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 175 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka, Mari Refleksikan |
|
|---|
| Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Klaim Tak Ada Sebut Nama dalam Laporan |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 172 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka, Mari Mencari Tahu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/johnny-g-plate-usai-menjalani-pemeriksaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.