Berita Riau
Eks Ajudan, ASN dan Swasta Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif M Adil
Hari ini, Selasa (25/7/2023), ada 4 saksi diagendakan untuk diperiksa terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, M Adil
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan ajudan, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pihak swasta, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus rasuah yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil, Selasa (25/7/2023).
Seperti diketahui, M Adil terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Kamis (6/4/2023) lalu. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
M Adil terjerat 3 kasus rasuah sekaligus dengan nilai total sebesar Rp26,1 miliar. Selain M Adil, ada 2 nama lainnya.
Mereka adalah Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti yang saat ini sedang menjalani sidang, kemudian M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
M Adil diduga melakukan 3 tindak pidana korupsi sekaligus dengan nilai sebesar Rp26,1 miliar.
Di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.
Penerimaan fee jasa travel umroh dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pada hari ini, ada 4 saksi yang diagendakan untuk diperiksa.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," papar Ali.
Para saksi antara lain Angga Dwi Pangestu, mantan ajudan M Adil, atau tenaga honorer Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Gunawan Harda dan Chrystina Lawer selaku ASN.
Selain itu juga Erlinda, karyawan swasta yang bekerja di PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT).
M Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada M Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M Adil dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP.
Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan M Adil.
Kasus Korupsi di Kepulauan Meranti
OTT KPK di Meranti
Pemeriksaan KPK
berita Riau
Tribunpekanbaru.com
| 20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
|
|---|
| Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
|
|---|
| Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.