Lina Mukherjee Menangis dan Ketakutan Jalani Sidang Kasus Dugaan Penistaan Agama
Meski awalnya tetap tersenyum, air mata Lina Mukherjee tumpah saat akan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Lina Mukherjee menjalani sidang perdana kasus dugaan penodaan agama Selasa (25/7/2023) di Pengadilan Negeri Palembang.
Meski awalnya tetap tersenyum, air mata Lina Mukherjee tumpah saat akan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023).
Tidak hanya itu Lina Mukherjee juga merasa ketakutan saat sekumpulan massa yang mengatasnamakan dirinya Srikandi Pemuda Pancasila saat menggelar demo.
Sebelum sidang dimulai Lina Mukherjee memohon dan meminta tolong supaya dia tidak didemo lagi.
"Tadi yang demo saya kalian ya, jangan demo saya lagi. Saya sudah mengakui salah," kata Lina Mukherjee sambil menangis, Selasa (25/7/2023).
Pengurus Srikandi Pemuda Pancasila sempat membentang banner di depan Pengadilan Negeri Palembang.
Ternyata aksi massa tersebut membuat Lina ketakutan, Tiktoker itu lantas meminta maaf lagi atas ulahnya yang sudah menistakan agama.
"Sata takut kalau di demo, saya sekali lagi minta maaf," ujarnya sambil terus menangis.
Baca juga: Lina Mukherjee Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Sempat Menangis dan Keluhkan Sakit
Baca juga: Resmi Ditahan Tersangka Penistaan, Lina Mukherjee Bikin Status Begini
Lina juga mengaku tambah sedih dan menangis karena kamera awak media yang tak kunjung selesai mengambil fotonya.
"Saya kalau difoto terus tambah nangis," kata dia.
Lina Mukherjee merupakan terdakwa penistaan agama di kontennya. Lina memakan babi sambil membaca basmallah.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Sumsel. Lina akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Lina Mukherjee resmi menjalani sidang perdananya kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Palembang.
Namun saat menjalani sidang tersebut Lina Mukherjee tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.
Lina mengaku tidak didampingi kuasa hukum karena belum ada komunikasi saat ia ditahan.
"Saya punya kuasa hukum, tapi saya selama ini (di ruang tahanan) belum ada komunikasi," kata Lina.
JPU sempat menjelaskan alasan Lina Mukherjee tidak didampingi kuasa hukum karena penasehat hukum belum menerima surat kuasa.
"Maaf yang mulia, sebelum persidangan hari ini kami sudah mencoba untuk mengkonfirmasi, namun ternyata mereka belum menerima surat kuasa dari yang bersangkutan," ujar JPU pada hakim.
Setelah mendengar hal tersebut, majelis hakim mengatakan akan memberikan penasihat hukum mana kala Lina tak memiliki penasihat hukum karena itu merupakan hak dari terdakwa.
Oleh karena itu majelis Hakim menanyakan kepada Lina apakah mau menggunakan penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang atau tidak.
"Iya boleh yang mulia," katanya.
Setelah itu sidang sempat di skors untuk memanggil penasihat hukum dari Posbakum untuk mendampingi Lina.
Setelah beberapa saat, anggota posbakum yang ditunjuk untuk mendampingi Lina yakni Supendi SH MH.
Persidangan perdana ini dipimpin oleh haki. Ketua Romi Sinatra dan dua hakim anggota yakni Agung Ciptoadi dan Pitriadi, serta untuk Panitera Pengganti yakni Jeiny Syahputri.
( Tribunpekanbaru.com / Sripoku.com)
| Proyek Kereta Cepat Jadi Polemik, Mahfud MD: Nilai Kontrak Whoosh dengan China Harus Dibuka |
|
|---|
| Kesal Dihalangi di SPBU, Hadi Tembak Warga hingga Tewas: Kini Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Purbaya Sebut Dedi Mulyadi Mungkin Dibohongi Bawahan, Sang Sekda Panas: Siap Mundur Kalau Terbukti |
|
|---|
| Gubernur Cantik Sherly Tjoanda Tiba-Tiba Datangi KPK, Ini Agendanya |
|
|---|
| Contoh Soal Ujian UAS/PAS Semester 1 PJOK Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Disertai Kunci Jawaban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.