Ibu Polisikan Anak
Kejari Bengkalis Fasilitasi Penyelesaian Perkara Melalui RJ Terhadap Anak yang Larikan Motor Ibunya
Kepala Kejari Bengkalis membenarkan pihaknya melakukan Restorasi Justice (RJ) terhadap Martius Arianto pelaku yang melarikan sepeda motor ibunya.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah membenarkan pihaknya melakukan Restorasi Justice (RJ) terhadap Martius Arianto pelaku yang melarikan sepeda motor ibunya sendiri, Senin (31/7/2023) siang.
Hal ini diungkapnya setelah proses RJ selesai dilakukan di Lapas Kelas II A Bengkalis saat menyerahkan kembali Martius kepada pihak Keluarga.
Menurut dia, Martius disangkakan pasal 362 KHUPidana karena melarikan sepeda motor milik orangtuanya. RJ dilakukan melalui pertimbangan setelah pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan ekpos terhadap perkara ini.
"Setelah ekpos kemarin semua pihak setuju untuk menyelesaikan perkara ini melalui proses di luar persidangan," terang Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis didampingi Kasi Pidum Marulitua Johanes Sitanggang.
Baca juga: Viral Ibu Polisikan Anak yang Larikan Motornya di Bengkalis, Berakhir Restorative Justice
Menurut dia, setelah administrasi RJ selesai dilakukan tadi, Martius kemudian langsung diserahkan kepada pihak keluarganya. Semua syarat syarat terkait RJ terpenuhi sehingga bisa dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
"Martius sudah meminta maaf kepada orangtuanya dan orangtuanya juga sudah memaafkan dan kita sudah laporkan kepada pimpinan makanya bisa dilaksanakan RJ," tambahnya.
Menurut dia, Martius sudah dilimpahkan dari pihak Kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis sejak tangga 13 Juli lalu. Kemudian dilakukan proses RJ hari ini bebas dan kembali kepada keluarganya.
Menurut Zainur, penyelesaian Perkara melalui proses RJ ini merupakan program dari Kejaksaan Agung yang tengah digalakkan untuk penyelesaian perkara yang sederhana. Untuk itu pihaknya melakukan pemilahan perkara perkara yang sederhana yang bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa melalui proses persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang anak tega melarikan sepeda motor ibunya di Kelurahan Batu Panjang Rupat sehingga membuat ibu kandungnya geram. Tidak khayal peristiwa ini membuat ibunya mengambil langkah hukum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupat.
Tidak butuh waktu lama polisi kemudian berhasil mengamankan anak tersebut dan mendekam dipenjara. Peristiwa ini terjadi sekitar tiga bulan lalu ibu yang melaporkan anaknya sendiri tersebut bernama Maria.
Sepeda motor yang dilarikan anaknya bernama Martius Arianto (20) diduga Maria akan dijual uangnya akan diberikan kepada pacar anaknya. Hal ini diungkap langsung Maria saat menunggu proses restorasi Justice (RJ) di Lapas Kelas II A Bengkalis.
Menurut dia, pihaknya terpaksa mengambil langkah tegas ini guna memberikan pelajaran kepada anaknya sendiri. Karena sejak berpacaran dengan seorang wanita asal Dumai selalu berkelakuan.
"Sebenarnya dia ini sudah kerja di Dumai, gajinya seminggu bahkan sampai 1 juta rupiah. Tapi semuanya diberikan kepada pacarnya tersebut," terangnya.
Maria mengatakan, Martius yang merupakan anak pertama ini sering meminta uang untuk membeli rokok sendiri kepada dirinya. "Padahal dia sudah kerja, gaji ada tapi beli rokok sendiri sering meminta kepada kami uangnya sendiri habis diberikan pada pacarnya," tambah Maria.
Bukan sekali ini saja dirinya melarikan sepeda motor, sebelumnya juga pernah melarikan sepeda motor ibu tirinya. Ternyata motor tersebut dijual dan uang hasil penjualannya diberikan kepada pacarnya juga.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.