Sidang Narkoba di Bengkalis
Bos Sabu Fauzan Divonis 12 Tahun Penjara, JPU Tegas Lakukan Banding Putusan PN Bengkalis
PN Bengkalis menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap bos pengendali sabu bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent, sebelumnya dituntut hukuman mati
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis dua belas tahun penjara terhadap bos pengendali sabu bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent yang sebelumnya dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Putusan ini dibacakan secara daring oleh majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua Majelis Bayu Soho Rahardjo di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Rabu (2/8) sore.
Terdakwa mendengarkan langsung putusan tersebut di Lapas Kelas II A Bengkalis, serta JPU di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Setelah membacakan berbagai pertimbangan majelis, Ketua Majelis mengadili terdakwa Fauzan dengan vonis penjara hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar 1 miliar rupiah.
"Mengadili terdakwa Fauzan Afriansyah dengan pidan penjara 12 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Jika denda tidak dibayarkan akan ditambah kurungan penjara selama tiga bulan. Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada didalam kurungan penjara serta membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," jelas Ketua Majelis.
Usai putusan tersebut, terdakwa Fauzan mengatakan pikir pikir terhadap putusan ini. Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis mendengar putusan tersebut secara tegas mengatakan banding.
"Kami banding majelis atas putusan ini," tegas JPU saat diminta Majelis tanggapan terhadap putusan ini.
Seperti diketahui sebelumnya bos sabu Fauzan Afriansyah alias Vincent dituntut hukuman pidana mati saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Bengkalis, Selasa (16/5) lalu.
Tuntutan dibacakan pada sidang yang berlangsung malam hari sekitar pukul 09.00 WIB kemarin.
Pada perkara ini majelis hakim yang mengadili terdakwa dipimpin langsung Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Raharjo didamping dua hakim anggota Ulwan Ma'aluf dan Ignas Ridlo Anarki.
Informasi dirangkum Tribunpekanbaru.com , Fauzan alias Vincent sebelumnya diamankan langsung tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri medio Juli tahun 2022 lalu di Bali.
Penangkapan tersangka bermula dari hasil pengembangan tiga tersangka kurir sabu di perairan Bengkalis pada April 2022.
Tiga tersangka yang diamankan tersebut diantaranya Nofriadi, Heriadi dan Daud,
Mereka diamankan dengan barang bukti sebanyak 47 kilogram sabu berasal dari Malaysia.
Dari penangkapan ini penyidik mengantongi dua nama yang akhirnya dijadikan DPO.
Dua orang tersebut berinisial AM dan ABD dan berhasil mengamankan ABD.
Kemudian hasil pemeriksaan ABD inilah terungkap nama Fauzan alias Vincent dan melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankannya.
Saat pemeriksaan terungkap barang haram yang diamankan tersebut dibeli oleh Fauzan dari seorang warga malaysia bernama Uncle Jack, transaksi pembelian dilakukan melalui transfer dilakukan Fauzan dari berbagai rekening kepada Uncle jack.
Selain itu Fauzan alias FA ternyata juga Miliki Aset Besar.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar dalam ekspose kasus di Jakarta, pada September 2022 lalu, menyatakan para sindikat narkoba tersebut bekerja untuk tersangka FA alias V yang telah ditangkap saat berada di sebuah hotel di Pulau Bali.
FA sendiri diduga memiliki sejumlah aset yang besar dari hasil perdagangan narkoba antar negara Malaysia-Indonesia.
Brigjen Krisno menjelaskan, total aset yang telah disita dari FA sebesar Rp 50 miliar.
Adapun aset tersebut dimiliki dalam bentuk 6 unit mobil mewah di antaranya merek Jaguar dan Mercedes serta Toyota Fortuner, Honda Jazz dan Ertiga.
Selain itu, aset FA juga ada dalam bentuk 5 unit motor gede.
Empat di antaranya merek Harley Davidson.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa properti yang diyakini dimiliki FA dari hasil kejahatan perdagangan narkoba.
Ada sebanyak 46 aset properti bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor dan Bandung.
Brigjen Krisno menjelaskan, total aset yang telah disita dari FA sebesar Rp 50 miliar.
Adapun aset tersebut dimiliki dalam bentuk 6 unit mobil mewah di antaranya merek Jaguar dan Mercedes serta Toyota Fortuner, Honda Jazz dan Ertiga.
Properti itu diatasnamakan dengan orang lain. Juga atas nama rekan dan keluarganya.
"Selain itu, kita sudah blokir sejumlah rekening senilai Rp 6,3 miliar,” kata Brigjen Krisno ketika itu.
Menurut Brigjen Krisno, FA juga diduga mengelabui kekayaannya dengan cara membuka usaha restoran.
“Diduga untuk menyamarkan sumber pendapatannya seolah-olah sah,” pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Sidang-putusan-bos-sabu-Fauzan-Afriansyah-di-PN-Bengkalis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.