Sidang Narkoba di Bengkalis
Kuasa Hukum Bos Sabu Fauzan Tak Hadir Dalam Sidang Putusan, Majelis Tetap Lanjutkan Sidang
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mengelar sidang putusan terhadap bos sabu Fauzan Afriansyah alias Vincent, Rabu (2/8) sore.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mengelar sidang putusan terhadap bos sabu Fauzan Afriansyah alias Vincent, Rabu (2/8) sore.
Sidang berlangsung secara online dengan majelis hakim yang memimpin sidang di ruang sidang PN Bengkalis.
Sidang putusan dilaksanakan tanpa kehadiran kuasa hukum dari terdakwa Fauzan. Ketua Majelis sempat memberikan kesempatan terdakwa Fauzan untuk menyampaikan keberatan atau tidak sidang tetap dilanjutkan tanpa hadiran kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fauzan keberatan putusannya dibacakan tanpa kehadiran kuasa hukumnya. Menurut dia kuasa hukumnya dalam keadaan sakit dan meminta sidang putusan ditunda sampai waktu kuasa hukumnya bisa hadir dalam sidang putusan.
Baca juga: BREAKING NEWS: PN Bengkalis Gelar Sidang Putusan Bos Sabu Yang dituntut Hukuman Mati
Setelah mendengar pernyataan terdakwa, Ketua majelis hakim Bayu Soho Rahardjo mengambil kebijakan untuk mengesampingkan keberatan terdakwa. Beberapa pertimbangan disampaikan ketua majelis, diantaranya pada sidang sebelumnya sudah disampaikan kepada kuasa hukum Fauzan untuk hadir dalam sidang putusan ini.
Bahkan menurut majelis jikapun dalam keadaan sakit tentu kuasa hukum terdakwa tidak sendirian. Masih ada kuasa hukum yang lain bisa hadir untuk menghadiri sidang.
Selain itu proses sidang perkara Fauzan ini sudah berlangsung cukup lama dan mengalami beberapa kali penundaan. Bahkan pada penundaan terakhir beberapa pekan lalu majelis sudah menegaskan bahwa penundaan saat itu merupakan penundaan terakhir.
Usai menyampaikan pertimbangan tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali melanjutkan sidang putusan. Hingga berita ini ditulis sidang pembacaan masih berlangsung.
(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.