Sidang Narkoba di Bengkalis
Fauzan, Bos Narkoba Antar Negara Divonis 12 Tahun oleh PN Bengkalis, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
PN Bengkalis akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Fauzan alias Vincent yang merupakan bos narkoba antar negara
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Fauzan alias Vincent yang merupakan bos narkoba antar negara sekaligus pengendali peredaran sabu di Bengkalis.
Beberapa hal menjadi pertimbangan terhadap putusan majelis hakim sehingga menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Hal ini diungkap langsung Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf kepada Tribunpekanbaru.com usai sidang putusan digelar.
Menurut dia ada beberapa hal yang menjadi dasar putusan majelis sehingga menjatuhkan vonis 12 tahun.
Diantaranya majelis mendapatkan fakta persidangan dalam sidang yang bergulir lebih dari lima bulan ini.
Fakta tersebut diantaranya berdasarkan fakta persidangan ternyata terdakwa terbukti hanya akan menerima 8 kilogram dari 47 kilogram yang diambil oleh Saksi Nofriadi, sisa 39 kilogram bukan merupakan sabu permintaan terdakwa dan itupun belum diterima.
"Walaupun terdakwa tetap membantah hal tersebut dan menyatakan tidak terlibat dalam penerimaan sabu, tetapi Majelis Hakim tetap berkeyakinan terdakwa ikut terlibat untuk menerima 8 kilogram sabu," jelas Ulwan.
Baca juga: Bos Sabu Fauzan Divonis 12 Tahun Penjara, JPU Tegas Lakukan Banding Putusan PN Bengkalis\
Baca juga: BREAKING NEWS: PN Bengkalis Gelar Sidang Putusan Bos Sabu Yang dituntut Hukuman Mati
Kemudian dalam fakta persidangan Terdakwa tidak terbukti menjadi pengendali untuk menerima 47 kilogram dari saksi Nofriadi.
Terdakwa menurut majelis hakim akan menerima sebanyak 8 kilogram.
Dalam persidangan juga terungkap Terdakwa melakukan tansfer sebesar Rp 25 juta dan RP 3 juta kepada Nofriandi yang menurut pengakuan terdakwa untuk THR Nofriandi dan keluarga.
"Tetapi berdasarkan keyakinan majelis hakim dan petunjuk dalam persidangan, uang tersebut adalah untuk uang minyak narkotika yang dibutuhkan yaitu sebanyak 8 kilogram," tambahnya.
Ulwan menegaskan, dalam persidangan majelis hakim hanya mempertimbangkan fakta persidangan.
Tidak mempertimbangkan hal lain yang terjadi dalam perkara ini diluar persidangan.
"Dengan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim tidak sepakat dengan PU dengan tuntutan mati dengan pertimbangan lebih lengkap ada dalam putusan. Sehingga dihukum selama 12 tahun penjara denda 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," jelasnya.
Selain itu dalam merumuskan putusan majelis hakim juga mengambil yurespundesi atau pertimbangan berdasarkan putusan lain yang menjadi pertimbangan majelis hakim agar putusan tidak menjadi disparitas.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.