Korupsi di KPU Bengkalis
Eks Ketua KPU Bengkalis Ditahan Selama 20 Hari, Kasus Segera Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis
Eks Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly rencanakan ditahan selama dua puluh hari ke depan oleh Satreskrim Polres Bengkalis
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Eks Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly rencanakan ditahan selama dua puluh hari ke depan oleh Satreskrim Polres Bengkalis.
Hal ini guna penyidikan lebih lanjut dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan anggaran hibah 40 miliar Pilkada 2020 lalu.
Namun ini bisa saja diperpanjang tergantung penyidikan yang dilakukan.
Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada awak media, Rabu (2/8) siang.
Menurut Kapolres Bengkalis, penahanan sudah dilakukan sejak Senin kemarin oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
"Akan segera kita lengkapi dan limpahkan atau P21 berkasnya kepada Kejaksaan," tambah Kapolres.
Menurut Kapolres untuk tersangka eks Ketua KPU Bengkalis ini dijerat pasal 2 junto pasal 3 undang undang korupsi dengan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan hasil audit penggunaan anggaran hibah Pilkada 2020 lalu ditemukan kerugian negara sekitar 4,5 miliar rupiah.
Seperti diberitakan sebelumnya Polres Bengkalis menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi KPU Bengkalis dalam penggunaan anggaran tahun 2020 lalu medio Mei 2023 lalu.
Empat orang tersangka ini diduga paling bertangungjawab dalam penggunaan anggaran KPU 2020 yang merupakan hibah pemerintah Bengkalis untuk penyelenggaraan Pilkada.
Anggaran ini diduga disalah gunakan dan tidak dapat dipertangungjawabkan sebanyak Rp 4,6 miliar dari total anggaran hibah Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 40 miliar.
Empat tersangka yang ditetapkan diantaranya berinisial PH selaku kuasa pengguna anggaran.
Kemudian CG selaku bendahara pengeluaran, MS selaku pejabat penandatanganan perintah membayar dan HR selaku pejabat pembuat komitmen.
Keempat tersangka sudah dilakukan penyidikan dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan penghitungan kerugian negara melalui auditor. Hasil penghitungan membuktikan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar.
Dengan beberapa barang bukti berhasil disita diantaranya uang sebesar Rp 57.525000 serta dokumen lainnya.
Perkara yang ditanganinya ini tidak hanya sampai di sini saja. Pihak Kepolisian juga telah membuka penyidikan kasus korupsi terduga lainnya.
Terduga tersangka lainnya masih penyidikan dalam waktu dekat akan gelar perkara tingkat Polda untuk menentukan apakah bisa ditetapkan tersangka atau bagaimana tindak lanjut penanganannya.
Orang yang dimaksud salah satu Komisioner KPU yang saat ini masih menjabat.
Dalam penyidikan sebanyak 60 orang saksi yang diperiksa. Proses penyidikan cukup memakan waktu dalam proses penghitungan kerugian negara yang melibatkan auditor.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini, beberapa pengeluaran tidak tercatat.
Kemudian sejumlah pajak kegiatan telah dipungut namun tidak disetorkan.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.