Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi di KPU Bengkalis

Mantan Ketua KPU Bengkalis Tersangka, Ini Himbauan Ketua KPU Riau Ilham

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
Istimewa
Ketua KPU Riau Ilham Yasir 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka mengenai dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana hibah Pilkada. 

Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan, menghormati proses yang sedang berjalan. 

Kata dia, proses penanganan perkara ini sudah berjalan sejak di tahun 2021 lalu atau sejak selesai pasangan bupati dan wakil bupati Bengkalis dilantik atau sesudah KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada 2020 menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dan penggunaan hibah Pilkada.

Ia meminta seluruh jajaran KPU di Riau yang saat ini diamanahi menjalankan tahapan pemilu 2024 agar menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. 

Ia meminta menggunakan anggaran sebaik-baiknya dan secara bijak sesuai dengan regulasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. 

"Karena uang yang dikelola adalah keuangan negara yang bersumber dari pajak maupun pendapatan milik publik/rakyat harus dikelola dengan sebaik-baiknya dan dipertanggungjawabkan,"ujar Ilham, Rabu (2/8/2023). 

Sebelumnya, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, setelah penyidik menetapkan tersangka, kini Fadhillah juga sudah dilakukan penahanan. Bimo menjelaskan, perkara rasuah tersebut ditemukan dengan dugaan kerugian Rp4 miliar. Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima pihak KPU Bengkalis sebesar Rp4 miliar.

Dijelaskan AKBP Bimo kronologis dugaan korupsi itu pada tahun 2020 saat Pemerintah Kabupaten Bengkalis melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

"Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut Pemkab Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 40 miliar," terangnya.

(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved