Korupsi di KPU Bengkalis
Eks Ketua KPU Bengkalis Ditahan Selama 20 Hari, Kasus Segera Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis
Eks Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly rencanakan ditahan selama dua puluh hari ke depan oleh Satreskrim Polres Bengkalis
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Eks Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly rencanakan ditahan selama dua puluh hari ke depan oleh Satreskrim Polres Bengkalis.
Hal ini guna penyidikan lebih lanjut dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan anggaran hibah 40 miliar Pilkada 2020 lalu.
Namun ini bisa saja diperpanjang tergantung penyidikan yang dilakukan.
Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada awak media, Rabu (2/8) siang.
Menurut Kapolres Bengkalis, penahanan sudah dilakukan sejak Senin kemarin oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
"Akan segera kita lengkapi dan limpahkan atau P21 berkasnya kepada Kejaksaan," tambah Kapolres.
Menurut Kapolres untuk tersangka eks Ketua KPU Bengkalis ini dijerat pasal 2 junto pasal 3 undang undang korupsi dengan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan hasil audit penggunaan anggaran hibah Pilkada 2020 lalu ditemukan kerugian negara sekitar 4,5 miliar rupiah.
Seperti diberitakan sebelumnya Polres Bengkalis menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi KPU Bengkalis dalam penggunaan anggaran tahun 2020 lalu medio Mei 2023 lalu.
Empat orang tersangka ini diduga paling bertangungjawab dalam penggunaan anggaran KPU 2020 yang merupakan hibah pemerintah Bengkalis untuk penyelenggaraan Pilkada.
Anggaran ini diduga disalah gunakan dan tidak dapat dipertangungjawabkan sebanyak Rp 4,6 miliar dari total anggaran hibah Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 40 miliar.
Empat tersangka yang ditetapkan diantaranya berinisial PH selaku kuasa pengguna anggaran.
Kemudian CG selaku bendahara pengeluaran, MS selaku pejabat penandatanganan perintah membayar dan HR selaku pejabat pembuat komitmen.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.