Berita Riau
Oknum ASN Pemprov Riau Diduga Lakukan KDRT, Korban Datangi UPT PPA Minta Kasusnya Jadi Atensi
Korban KDRT mendatangi UPT PPA untuk melaporkan sekaligus konsultasi atas kejadian yang dialaminya yang dilakukan oleh suaminya, ASN di Pemprov Riau
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau berinisial MR (38) mendatangi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPA Provinsi Riau, di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Jumat (4/8/2023).
Ibu tiga anak ini datang bersama kuasa hukumnya Alfikri.
Kedatangan MR ke UPT PPA ini untuk melaporkan sekaligus konsultasi atas kejadian dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya.
Pelaku dugaan KDRT adalah suaminya sendiri berinisial RDL yang juga ASN Pemprov Riau.
RDL merupakan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kasi disalah satu Dinas di lingkungan Pemprov Riau.
Usai melaporkan kasus KDRT ke UPT PPA Kuasa Hukum MR, Alfikri mengatakan bahwa korban mengalami KDRT berulang oleh sang suami.
Bahkan kejadian KDRT yang dialami oleh MR ini sudah terjadi saat pernikahan mereka baru berjalan enam bulan. Pasangan ini menikah tahun 2007 lalu.
Tahun 2017, pelaku sempat dilaporkan ke pihak kepolisian, namun berakhir damai dan laporan yang dilayangkan korban ke pihak kepolisian dicabut saat itu.
"Saat itu sang suami berjanji tidak mengulanginya. Ternyata di 2023 ini terjadi ini, sekitar bulan April lalu," katanya, Jumat (4/8/2023).
Tak tahan dengan sikap kasar dari sang suami MR pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kembali kasus KDRT ini ke Polsek 50 Pekanbaru.
"Kali ini korban sudah bulat keputusannya, sudah berani speak up dan tak ada kata damai lagi," katanya.
Perkembangan terakhir, kata Alfikri, laporan kasus ini sudah masuk ke P21. Artinya berkas sudah lengkap dan tinggal menunggu proses persidangan saja.
"Hari ini kita datang ke PPA untuk menyampaikan bahwa kasus yang dialami saudara MR harus jado atensi. Kita tidak ingin kasus ini masuk angin. Kasus ini harus dikawal oleh UPT PPA," ujarnya.
Alfikri mengatakan, pada kasus ini MR mengalami KDRT fisik, mulai dari mencekik di leher, memukul bagian mata dan hidung hingga korban mengalami luka lebam.
"Ada kekerasan fisik, matanya boyok, hidungnya boyok, tanganya, kepalanya juga terluka, yang terbaru pernah dicekik, didorong, sampai kepala terbentur dan lebam, perut ditendang, sama dihantam dibagian dagu," katanya.
Akibat KDRT tersebut, korban juga mengalami trauma, bahkan rasa trauma tersebut juga dialami oleh ketiga anak mereka.
Sebab KDRT yang dilakukan sang suami kepada MR dilakukan didepan anak-anaknya.
"Anak-anaknya trauma dan saat tidur sering bermimpi buruk, misalnya seperti mimpi ibunya dipukul, sehingga anak-anaknya setiap hari dihantui rasa ketakutan," sebutnya.
Saat ini pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri ini sudah pisah rumah.
Sementara terhadap pelaku yang berstatus sebagai ASN Pemprov Riau, pihaknya berharap dapat mendapatkan atensi serius dari kepala OPD di Pemprov Riau tempat RDL tersebut bekerja.
"Kita tidak mau terlalu jauh mengintervensi ke dinasnya, kita fokus ke kasus hukumnya saja," katanya.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgio )
Dulu Selamat dari Pemecatan, Polisi di Riau Ini Tak Kunjung Tobat Malah Jadi Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
20 Jabatan Eselon II Kosong, Pemprov Riau Segera Buka Seleksi Terbuka, Ini Rincian Lengkapnya |
![]() |
---|
10 Warga Riau Akan Cor Badan Pakai Semen di Depan Istana Presiden, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Syahrul Aidi Dukung Kemenkeu Batalkan Pemotongan Dana Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
APBN Riau Defisit Rp 3,16 Triliun, APBD Justru Catat Surplus Rp 1,42 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.